3 Korporasi Ini Diduga Rugikan Negara Hampir Rp6 triliun
Berita

3 Korporasi Ini Diduga Rugikan Negara Hampir Rp6 triliun

Kerugian ini diakibatkan pemberian IUP oleh Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi yang tidak sesuai ketentuan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI) serta PT Aries Iron Mining (AIM) merugikan negara hampir Rp6 triliun, atau lebih tepatnya Rp5,8 triliun dan AS$711 ribu. Alasannya tiga perusahaan tersebut mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai ketentuan.

 

IUP itu sendiri diberikan Supian Hadi (SH) ketika menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015. Ia diduga menguntungkan diri sendiri ataupun korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya yang merugikan keuangan negara.

 

Supian pun dijadikan tersangka oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

 

(Baca: Penegakan Hukum Lingkungan Belum Optimal Jerat Korporasi)

 

"Terkait hal tersebut KPK meningkatkan status penanganan ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) Bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jumat (1/2) malam.

 

Konstruksi Perkara

PT Fajar Mentaya Abadi (FMA)

PT Billy Indonesia (BI)

PT Aries Iron Mining (AIM)

1. Pada Maret 2011, SH menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan. Padahal SH (Supian Hadi) mengetahui bahwa PT FMA belum memlhki scjumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap;

 

2. Sejak November 2011, PT. FMA telah melakukan kegiatan operasi produksi pertambangan bauksit dan melakukan eksport ke China;

 

3. Pada akhlr bulan November 2011 Gubernur Kahmantan Tengah mengirimkan surat pada SH agar menghentlkan seluruh kegiatan usaha pertambangan oleh PT. FMA. Namun PT FMA tetap melakukan kegiatan penambangan hingga tahun 2014;

 

4. Akibat perbuatan SH memberikan ijin usaha pertambangan a_n. PT FMA tidak sesuai dengan ketentuan, menurut ahli Pertambangan diduga menimbulkan kerugian

 

5. Keuangan negara. yang dihitung dari nilai hasil produksi yang diperoleh secara melawan hukum, kerusakan lingkungan hidup dan kerugian kehutanan;

1. Pada Desember 2010 memenuhi permohonan PT BI, maka SH (Supian Hadi) menerbitkan SK IUP

 

2. Eksplorasi untuk PT BI tanpa melalui proses lelang Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) dan sebelumnya PT Bl tidak memiliki Kuasa Pertambangan (KP)

 

3. Pada Februari 2013, SH menerbitkan SK IUP tentang Persetujuan Peningkatan IzIn Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Bl meskipun tanpa dilengkapi dokumen AMDAL

 

4. Pada April 2013, SH selaku Bupati Kotawaringin Timur menerbitkan Keputusan tentang Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Pertambangan Buih Bauksit oleh PT BI dan Keputusan tentang Kelayakan Lingkungan Rencana Kegiatan Penambangan Bljih Bauksit oleh PT Bl

 

5. Bahwa berdasarkan perijinan tersebut sejak Oktober 2013, PT BI melakukan ekspor bauksit;

 

6. Akibat perbuatan SH tersebut maka PT Bl telah melakukan kegiatan produksi yang menurut Ahli Pertambangan diduga menimbulkan kerugian yang dihitung dari hasil produksi senllal setelah dikurangi royalti yang telah dibayarkan dan Kerugian Lingkungan;

1. Pada April 2011, SH menerbitkan IUP Eksplorasi PT AIM tanpa melalui proses lelang Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) padahal PT AIM sebelumnya tidak memiliki Kuasa Pertambangan (KP).

 

2. Akibat perbuatan SH tersebut, PT AIM melakukan kegiatan eksplorasi yang merusak lingkungan dan akibatnya diduga menimbulkan kerugian lingkungan;

 

 

Terkait dengan sejumlah pemberian izin tersebut, Supian Hadi selaku Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 telah menerima dua unit mobil mewah yaitu mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta dan mobil Hummer H3 seharga Rp1,35 miliar. Selain itu juga ada penerimaan uang sebesar Rp500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain.

 

"KPK sangat prihatin atas kondisi ini bagaimana potensi sumber daya alam yang begitu besar dikuasai hanya oleh sekelompok pengusaha. Kajian SDA KPK juga menemukan sejumlah persoalan terkait tumpang tindih wilayah, potensi kerugian keuangan negara dan praktik bisnis yang tidak beretika dan melanggar aturan di antaranya menunggak pajak, tidak membayar royalti dan tidak melakukan jaminan reklamasi pasca tambang," tutur Syarif.

 

Tags:

Berita Terkait