3 Kubu Peradi Data Ulang Keanggotaan Advokat, Perhatikan Syarat dan Akibatnya!
Pojok PERADI

3 Kubu Peradi Data Ulang Keanggotaan Advokat, Perhatikan Syarat dan Akibatnya!

Hingga saat ini ketiganya masih bersengketa di pengadilan untuk hak penggunaan nama, atribut, serta legalitas kepengurusan Peradi.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Bagi anda para advokat, segera urus pendataan ulang keanggotaan anda di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Memasuki April 2018 ini, ketiga kubu sama-sama melakukan pendataan ulang untuk memperpanjang keanggotaan advokat. Pastikan anda menyadari sepenuhnya segala prosedur yang harus dipenuhi juga akibatnya.

 

Pada tanggal 31 Desember 2018 akhir tahun ini menjadi batas akhir masa berlakunya Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) anggota Peradi. Dalam pantauan hukumonline, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi telah mengumumkan pemberitahuan untuk pendataan ulang tersebut beserta prosedurnya di media massa.

 

Namun dengan kenyataan bahwa ada tiga kubu yang menyatakan diri sebagai DPN Peradi yang sah, perlu anda cermati kembali proses pendataan ulang ini. Perhatikan syarat dan akibatnya bagi status anda sebagai advokat Peradi.

 

DPN Peradi yang diketuai Juniver Girsang dan Sekretaris Jenderal Hasanuddin Nasution telah membuat pengumuman di media cetak per awal Maret lalu. DPN Peradi dengan jargon “Suara Advokat Indonesia” ini melakukan pendataan padai 5 Maret - 27 April 2018 yang dilakukan melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) masing-masing di seluruh Indonesia. Biaya administrasi pendataan sebesar Rp 500.000,00 melalui rekening terpusat.

 

“Saat ini ada lebih kurang 24.000 yang sudah terdata bersama kami. Bisa bertambah (setelah pendataan ulang),” kata Juniver Girsang saat diwawancarai hukumonline usai menghadiri diskusi advokat lintas organisasi di Gedung Joeang 45 Selasa (3/4) lalu.

 

Persyaratan pendataan ulang yang harus dipenuhi berdasarkan pengumuman di media cetak oleh Peradi “Suara Advokat Indonesia” ini cukup mengisi formulir dengan menyertakan dokumen pendukung, antara lain salinan KTPA Peradi atau tanda pengenal sementara advokat Peradi “Suara Advokat Indonesia”, pas foto, salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, serta tanda bukti pembayaran biaya administrasi pendataan ulang.

 

(Baca Juga: Luhut Pangaribuan: Jika Advokat Bersatu Kualitas Penegakan Hukum Akan Lebih Baik)

 

Selama tiga tahun belakangan ini pun Peradi “Suara Advokat Indonesia” telah melakukan sejumlah pelantikan anggota baru yang diambil sumpahnya di hadapan Pengadilan Tinggi. Jadi dalam pendataan ini juga termasuk pendaftaran baru keanggotaan penuh sebagai advokat Peradi “Suara Advokat Indonesia” yang telah memenuhi syarat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait