3 Kubu Peradi Data Ulang Keanggotaan Advokat, Perhatikan Syarat dan Akibatnya!
Pojok PERADI

3 Kubu Peradi Data Ulang Keanggotaan Advokat, Perhatikan Syarat dan Akibatnya!

Hingga saat ini ketiganya masih bersengketa di pengadilan untuk hak penggunaan nama, atribut, serta legalitas kepengurusan Peradi.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Saat ditanya jika ada anggota Peradi “Suara Advokat Indonesia” yang juga mendata ulang di kubu lainnya, Juniver tidak akan memberikan larangan atau sanksi apapun. “Seharusnya dia memilih, tapi saat ini tidak akan ada konsekuensi apapun jika terjadi begitu. Kami harus menghormati mereka bergabung bersama kami,” jelasnya.

 

Sementara itu, DPN Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dengan Sekretaris Jenderal Thomas E. Tampubolon yang berkantor di Sekretariat Grand Slipi Tower membuat pengumunan pendataan ulang yang sama sejak 2 April lalu. Melalui pengumuman di media cetak dan juga online (Pengumuman data ulang peradi 2018) pendataan dilakukan 2 April - 30 Juni 2018 melalui DPC Peradi di seluruh Indonesia.

 

(Baca Juga: Tiga Kubu PERADI ‘Bersatu’ Menjaga Marwah Profesi Advokat)

 

Formulir pendataan ulang dapat diunduh di sini (Pengumuman data ulang peradi 2018) lalu diserahkan ke Sekretariat DPC Peradi bersama dokumen pendukung serta membayar biaya pendataan ulang sebesar Rp 750.000,00 ke nomor rekening BCA 335-304-000-2 atas nama Perhimpunan Advokat Indonesia. DPC untuk menyerahkan dokumen pendataan ini harus sesuai alamat domisili advokat yang terdaftar. Pilihan alamat domisili ini bisa berdasarkan alamat KTP atau alamat di mana kantor berada.

 

Dokumen pendukung yang harus dilampirkan antara lain salinan KTPA atau tanda pengenal advokat sementara yang dikeluarkan DPN Peradi, pas foto, dan tanda bukti pembayaran biaya administrasi pendataan ulang. Berlaku pula dalam pendataan ini bagi anggota baru advokat Peradi.

 

Namun secara tegas DPN Peradi yang dipimpin Fauzie Yusuf Hasibuan ini tidak menerima jika ada anggotanya yang juga mendaftarkan diri di kubu lain. “Nggak bisa, Peradi hanya satu saja, saya pastikan sesuai aturan organisasi kami itu tidak dibolehkan,” katanya melalui sambungan telepon kemarin.

 

Bagi yang melanggar, Fauzie menyatakan berdasarkan aturan organisasinya tidak bisa diterima untuk menjadi anggota Peradi.

 

Bagi advokat yang telah terdaftar sebelumnya di DPN Peradi, namun berpindah ke kubu lainnya, Fauzie membuka pintu lebar-lebar untuk kembali bergabung dengan membuat surat pernyataan tidak terlibat sebagai anggota di kubu Peradi lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait