3 Langkah Antisipasi Sanksi Pidana UU PDP Hingga Menjaga Integritas dan Marwah Pengadilan
Terbaru

3 Langkah Antisipasi Sanksi Pidana UU PDP Hingga Menjaga Integritas dan Marwah Pengadilan

Temuan awal Komnas HAM terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, memahami HKI bagi penulis karya sastra, memahami 9 izin usaha pertambangan terkini untuk topik skripsi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
3 Langkah Antisipasi Sanksi Pidana UU PDP Hingga Menjaga Integritas dan Marwah Pengadilan
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum. 

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Kamis (6/10). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

1. Ini Hasil Temuan Awal Komnas HAM terhadap Tragedi Stadion Kanjuruhan

Komnas HAM telah membentuk tim pemantauan dan monitoring guna menelusuri tragedi di stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur yang menelan ratusan korban, Sabtu (1/10) lalu. Tim yang dipimpin Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam itu tiba di Malang Senin (3/10) dan telah menemui sejumlah pihak, seperti organisasi penggemar klub sepakbola Arema (Aremania), manajemen, dan pemain Arema. Sampai Rabu (5/10), Anam menyebut sedikitnya ada 3 catatan dari hasil pemantauan dan monitoring yang dilakukan.

Baca Juga:

2. Praktisi Beberkan 3 Langkah Antisipasi Sanksi Pidana UU PDP

Setelah DPR mengesahkan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), penting bagi semua pihak untuk mengetahui beragam ketentuan yang diatur dalam UU tersebut. Salah satu ketentuan yang patut diketahui dan diantisipasi yakni ancaman pidana. Praktisi perlindungan data pribadi sekaligus CoChair of International Association of Privacy Professional Indonesia Chapter, Satriyo Wibowo, mengingatkan pihak terkait terutama perusahaan yang mengelola data pribadi harus segera menyesuaikan kegiatan bisnisnya dengan ketentuan UU PDP guna mengantisipasi potensi terkena ancaman pidana.

3. Hak Kekayaan Intelektual untuk Penulis Karya Sastra

Hak kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu bentuk apresiasi terhadap seniman di industri kreatif, tak terkecuali pelaku seni karya sastra. HKI bagi pelaku seni karya sastra tertuju kepada penulis.

4. Mau Skripsi Soal Pertambangan? Kenali 9 Izin Usaha Pertambangan Terkini

Ada 9 bentuk izin usaha pertambangan dalam rezim hukum Indonesia saat ini. Kategori izin ini bertambah tiga kali lipat dari UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebelum direvisi. Mahasiswa yang akan menulis skripsi dengan topik isu pertambangan perlu ingat UU Minerba telah direvisi dua kali pada tahun 2020 lalu.

5. Hakim Agung Terjaring OTT, Integritas dan Marwah Pengadilan Harus Dijaga

Terjaringnya Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September lalu menjadi perhatian publik. Melihat tingginya risiko aparat penegak hukum terlibat dalam korupsi, KPK mengingatkan agar para hakim menghindarkan diri dari kejahatan tersebut. 

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!  

Tags:

Berita Terkait