Akhir-akhir ini Mahkamah Agung (MA) RI menjadi sorotan publik pasca OTT KPK terhadap hakim agung dan sejumlah staf MA terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Berkenaan dengan itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yustisial, Dr. Sunarto, dalam acara bertajuk "MARI Mendengar" dari kalangan jurnalis pada Jum'at (9/12/2022) lalu, menyampaikan pihak MA menghormati segala proses hukum yang dilakukan.
Aparat peradilan yang ditahan telah dijatuhi keputusan untuk diberhentikan sementara sebagai langkah yang diambil MA. Selain itu, dilakukan pemeriksaan langsung terhadap atasan yang bersangkutan sesuai amanat Peraturan MA No.08 Tahun 2016. Sebagai upaya preventif, kini MA tengah menyusun Surat Keputusan Ketua MA tentang Rekrutmen dengan maksud memperketat proses rekrutmen aparat peradilan.
Berkaitan dengan pengetatan proses rekrutmen calon hakim agung, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Rekrutmen Hakim Dr. Siti Nurdjanah saat Refleksi Akhir Tahun 2022 menyampaikan peristiwa OTT KPK terhadap hakim agung membuat KY berupaya melakukan pengetatan proses rekrutmen yang saat ini masih berjalan sebagai langkah pencegahan. Dengan begitu, calon yang lulus nantinya betul-betul merupakan calon yang mempunyai integritas dan kompetensi.
“Ini tentunya dilakukan untuk memastikan calon yang lulus nantinya merupakan calon yang memiliki integritas dan kompetensi agar saat mengemban jabatan tidak mudah terpengaruh dengan godaan-godaan yang nantinya akan merugikan MA sendiri dalam visinya mewujudkan Badan Peradilan yang Agung,” ujar Siti Nurdjanah saat Refleksi Akhir Tahun 2022 di Gedung KY, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga:
- Masuk Prolegnas 2023, KY Sampaikan 7 Poin Perubahan Kedua UU KY
- Berharap Kewenangan Penyadapan KY Bisa Dilakukan Secara Mandiri
- KY Komitmen Buat “Terang” Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan 3 langkah yang dilakukan KY untuk menyempurnakan proses seleksi calon hakim agung. Pertama, melibatkan pakar dalam penyusunan instrumen seleksi. KY melakukan pertimbangan rekam jejak para pakar dengan baik berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim atau dari catatan rekam jejak yang Biro Investiagsi KY himpun. Langkah ini diambil dengan tujuan memberi jaminan terhadap mutu dan objektivitas rangkaian seleksi yang dilaksanakan.
Kedua, KY mempertajam instrumen seleksi melalui validasi standar penilaian dan simulasi asesmen dengan hakim agung, mantan hakim agung, sampai dengan akademisi. Ketiga, proses penelusuran rekam jejak diperketat. Tentu, dengan meminta masukan masyarakat perihal calon hakim agung secara terus menerus dalam setiap tahapan seleksi hingga pengumuman kelulusan. Selain itu, melibatkan institusi terkait bila mempunyai catatan rekam jejak calon.