3 Masalah Industri Sawit; Korupsi, Penghindaran Pajak dan Manipulasi Data Perdagangan
Terbaru

3 Masalah Industri Sawit; Korupsi, Penghindaran Pajak dan Manipulasi Data Perdagangan

Sektor sawit menjadi primadona yang menjadi salah satu komoditas andalan ekspor negara. Sayangnya, ada kompleksitas permasalahan dalam industri ini.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit

Dari data TII di atas, ada potensi penerimaan negara rata-rata hilang sebesar Rp22,83 triliun per tahunnya akibat dugaan penghindaran, penggelapan dan manipulasi pajak oleh pengusaha yang tidak melaporkan luasan lahan kebunnya dengan jujur.

Kelapa sawit juga merupakan komoditas yang diindikasikan marak terjadi praktik kebocoran perdagangan melalui under reporting, yaitu manipulasi pelaporan nilai ekspor sehingga nilai barang yang diekspor lebih kecil yang dampaknya pungutan ekspor yang diterima pemerintah Indonesia menjadi lebih sedikit.

Cita-cita Indonesia untuk menjadi produsen terbesar kelapa sawit di dunia sudah terwujud pada tahun 2021 dengan total produksi sebanyak 34 juta ton, hal ini mengakibatkan ekspansi masif yang tidak hanya dari sisi ekologis namun juga sosial, budaya dan hak asasi manusia.

“Karena ada ekspansi yang masif, maka pemerintah mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) moratorium sawit No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Meskipun Inpres tersebut memiliki tujuan positif dalam mengevaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit yang sudah diterbitkan namun evaluasi perizinan hampir tidak dilakukan,” lanjutnya. 

Industri kelapa sawit di satu sisi mendatangkan pendapatan yang tinggi, tetapi di kondisi politik ekonomi negara dengan pendapatan yang tinggi dan keadaan ekonomi politik yang mendukung berdampak kepada kehidupan sosial dan lingkungan yang sehat.

“Selain inpres No.8 tahun 2018, pemerintah turut mengeluarkan beberapa regulasi yaitu Instruksi Presiden No.6 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional kelapa sawit berkelanjutan (RAN-KSSB) tahun 2019-2024, Peraturan Presiden No.44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, dan Peraturan Menteri Pertanian No.38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia,” jelasnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut izin pelepasan kawasan hutan seluas 1,7 juta hektar sejak pertengahan 2021 hingga terbitnya surat keputusan, SK ini diputuskan melalui KepmenLHK No.SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022. Sejalan dengan hal itu, beberapa waktu lalu presiden juga telah mengeluarkan pernyataan mengenai pencabutan izin lahan.

Melihat industri kelapa sawit yang akan semakin pesat ke depannya, terdapat banyak tantangan di dalamnya. Untuk itu perlu adanya transparansi tata kelola persawitan, penguatan sawit rakyat, perlindungan hutan alam yang tersisa, merangsang hadirnya kebijakan persawitan yang kredibel, memantau implementasi kebijakan serta komitmen korporasi hingga perlunya merangsang investasi dan pasar sawit yang sehat.

Tags:

Berita Terkait