3 Organ PBB Ini yang Berwenang Selesaikan Konflik Israel-Palestina
Utama

3 Organ PBB Ini yang Berwenang Selesaikan Konflik Israel-Palestina

Dewan Keamanan (DK), Majelis Umum, dan Sekretariat PBB. Tapi, hak veto yang dipegang 5 anggota tetap DK PBB yakni AS, Inggris, Perancis, Rusia, dan China selama ini menjadi tantangan penyelesaian konflik Palestina-Israel.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Aksi solidaritas dan dukungan untuk Palestina di Jakarta. Foto: RES
Aksi solidaritas dan dukungan untuk Palestina di Jakarta. Foto: RES

Konflik Palestina-Israel seolah tak pernah berakhir. Setelah beberapa waktu lalu terjadi bentrokan di masjid Al-Aqsa dan serangan militer Israel ke beberapa tempat di jalur Gaza akhirnya kedua pihak sepakat melakukan gencatan senjata. Organisasi internasional terutama Perseriktan Bangsa Bangsa (PBB) berperan penting menyelesaikan konflik Palestina-Israel yang telah berkepanjangan ini.  

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Imam Mulyana, mengatakan dari 6 organ PBB ada 3 yang berkaitan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional yakni Dewan Keamanan (DK), Majelis Umum, dan Sekretariat PBB. DK PBB memegang tanggung jawab utama untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

Anggota DK PBB terdiri dari 15 negara dan 5 diantaranya merupakan anggota tetap yakni Amerika Serikat (AS), Inggris, Perancis, Rusia, dan China. DK PBB dapat bertindak atas nama semua anggota PBB, dan keputusannya mengikat kepada semua negara, dan dapat menyelesaikan sengketa dengan cara yang dipaksakan.

Dia mencatat sampai saat ini sedikitnya ada 239 resolusi DK PBB tentang penyelesaian sengketa Palestina. Ada juga resolusi yang terkait gencatan senjata, mengutuk, dan terkait pelanggaran hukum internasional. Tapi, tak sedikit dari resolusi yang diterbitkan itu kemudian diveto oleh AS. Menurut Imam, veto yang kerap digunakan Amerika Serikat menjadi tantangan dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel melalui PBB.

“Resolusi yang dikeluarkan DK PBB harus disetujui 5 negara anggota tetap. Jika salah satu negara itu menggunakan hak veto, maka resolusi atau keputusan tidak bisa diterbitkan. Resolusi adalah landasan hukum bagi PBB untuk melakukan tindakan,” kata Imam Mulyana dalam diskusi daring bertema “Palestine and International Law: Problems and Challenges”, Senin (24/5/2021). (Baca Juga: Konflik Israel-Palestina Kompleks, Multi Dimensi)

Dia melanjutkan jika DK PBB tidak mampu mengambil tindakan untuk meredam krisis terkait perdamaian dan keamanan internasional, organ PBB lain dapat melakukan tindakan yakni Majelis Umum PBB yang saat ini beranggotakan 193 negara. Majelis Umum telah menerbitkan 997 resolusi terkait Palestina-Israel. Salah satuya, resolusi No.181 (II) Tahun 1947 tentang pemisahan wilayah Israel, Yerusalem, dan Arab (Palestina).

Terakhir, jika DK dan Majelis Umum PBB tidak bisa melaksanakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, Imam menjelaskan Pasal 99 Piagam PBB memberi kewenangan melalui Sekretariat PBB agar meminta perhatian kepada DK PBB untuk menggelar sidang. Mekanisme ini pernah dilakukan untuk mengatasi sengketa Kongo tahun 1960 dan Tunisia tahun 1961.

Tags:

Berita Terkait