3 Pelajaran Penting Kasus Akidi Tio dalam Konteks Keuangan Publik
Utama

3 Pelajaran Penting Kasus Akidi Tio dalam Konteks Keuangan Publik

Pemerintah bisa menerima hibah dari masyarakat, tapi semua penerimaan dan pengeluaran harus menggunakan mekanisme APBN/APBD.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

“Yang perlu dilakukan pertama kali jangan langsung publikasi, tapi mengkonsultasikan dulu rencana pemberian sumbangan hibah itu kepada Menkeu cq Kanwil Ditjen Perbendaharaan,” ujar Dian menjelaskan.

Konsultasi itu merupakan prosedur yang harus dilakukan. Konsultasi ini penting untuk menjelaskan profil pihak pemberi hibah karena negara tidak boleh menerima dana dari proses yang tidak halal. Setelah konsultasi dilakukan asesment agar ada keyakinan memadai bahwa hibah yang nanti diterima memenuhi alas hukum dan alas fakta.

Setelah memenuhi kualifikasi syarat kepatutan, kemudian dapat diajukan registrasi hibah; lampiran surat pengesahan hibah langsung; nomor registrasi dan nomor rekening penampungan hibah yang diberi izin Menteri Keuangan. “Karena ini menyangkut reputasi pemerintah, jangan sampai reputasi ini jatuh karena (sumbangan dana hibah, red) khayalan. Tidak boleh juga menerima dana yang tidak halal, harus berasal dari pendapatan yang sah,” tegasnya.

Dalam kasus Akidi Tio ini, Dian menilai sedikitnya ada 3 pelajaran yang perlu dicermati dalam konteks keuangan publik. Pertama, pimpinan kementerian/lembaga/daerah harus menyadari keuangan negara/keuangan daerah mempunyai sistem dalam penerimaan/pengeluaran yaitu mekanisme satu pintu melalui APBN atau APBD.

Kedua, penerimaan keuangan yang bersumber dari negara, warga masyarakat, badan hukum, negara lain, atau pihak manapun untuk diserahkan kepada pemerintah harus menggunakan mekanisme dan prosedur APBN. “Tidak boleh menggunakan inisiatif rekening, kas, sistem, buku, atau apapun yang non-APBN,” tegasnya.

Ketiga, kalau untuk pemerintah, perlu assesment atas kepatuhan dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan. Negara dilarang menerima sesuatu dari transaksi yang tidak halal, syarat causa halal harus tercapai melalui konsep yang patut, dan cermat, serta hati-hati.

Dian mengingatkan kecermatan dan kepatutan dalam penerimaan dan pengeluaran uang negara merupakan kewajiban. Jika hal tersebut tidak dilakukan dapat dianggap sebagai penyimpangan kebijakan APBN/APBD yang dapat dipidana sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (1) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait