3 POJK Ini Dorong Penguatan TI Sektor Perbankan Hingga Pembiayaan Sekunder Perumahan
Terbaru

3 POJK Ini Dorong Penguatan TI Sektor Perbankan Hingga Pembiayaan Sekunder Perumahan

Tujuan diterbitkannya POJK tersebut untuk mendorong transformasi digital perbankan, pengaturan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan serta penguatan pengawasan lembaga jasa keuangan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Foto gedung OJK: RES
Foto gedung OJK: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan tiga Peraturan OJK yaitu POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum, POJK Nomor 12/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan POJK Nomor 13/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia.

Tujuan diterbitkannya POJK tersebut untuk mendorong transformasi digital perbankan, pengaturan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan serta penguatan pengawasan lembaga jasa keuangan.

OJK memandang besarnya pemanfaatan teknologi informasi (TI) oleh industri perbankan serta meningkatnya risiko operasional baru seperti risiko siber akibat tingginya akses dan konektivitas pihak ketiga dengan sistem bank, perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pengelolaan operasional bank khususnya dalam penyelenggaraan TI,” ungkap Direktur Hubungan Masyarakat OJK, Darmansyah, Senin (1/8).

Baca Juga:

Oleh karena itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi (PTI) Oleh Bank Umum sebagai kelanjutan dari Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang telah diluncurkan pada Oktober 2021.

POJK 11/2022

Melalui penerbitan POJK PTI, industri perbankan didorong untuk semakin memperkuat pengamanan informasi dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh, yang meliputi aspek sumber daya manusia, proses, teknologi, dan fisik atau lingkungan. Selain itu, industri perbankan juga dituntut untuk memperkuat ketahanan dan keamanan siber serta lebih tanggap dalam mendeteksi hingga mengatasi serangan siber.

Selain itu, dengan diterbitkannya POJK PTI, industri perbankan diharapkan lebih inovatif, progresif, dan selektif memanfaatkan TI secara bijak serta mendukung visi dan misinya. Dengan penerapan tata kelola serta manajemen risiko terkait TI yang memadai, industri perbankan Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kontribusi dan daya saing dalam menyediakan layanan yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

Tags:

Berita Terkait