3 Regulasi Ini Perlu Dibenahi Agar Selaras SJSN
Berita

3 Regulasi Ini Perlu Dibenahi Agar Selaras SJSN

Ketiganya adalah Perpres No.109 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2015 dan UU No.7 Tahun 2016.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Timboel Siregar. Foto: SGP
Timboel Siregar. Foto: SGP
Pelaksanaan 5 program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS terus bergulir. Implementasi program jaminan sosial itu menghadapi berbagai tantangan, di antaranya terkait peraturan perundang-undangan.

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, mencatat sedikitnya ada 3 peraturan yang perlu direvisi agar sejalan dengan sistem jaminan sosial nasional (SJSN), sebagaimana perintah UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Pertama, perbaikan perlu dilakukan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No.109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Menurut Timboel, dalam peraturan itu program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) tidak wajib diikuti oleh pekerja sektor usaha mikro. (Baca Juga: 6 Penelitian Jaminan Kesehatan yang Mempengaruhi Kebijakan)

Pasal 6 ayat (3) huruf c Perpres No.109 Tahun 2013 itu hanya mewajibkan sektor usaha mikro mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Bagi Timboel ketentuan itu bertentangan dengan prinsip kepesertaan SJSN yang sifatnya wajib.

“Perpres 109 Tahun 2013 sudah bertentangan dengan SJSN, mengakibatkan diskriminasi bagi pekerja sektor usaha mikro karena mereka tidak punya tabungan dan pensiun di usia tua (melalui JHT dan JP),” kata Timboel, Sabtu (19/11).

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) No.70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Timboel menilai ketentuan itu melanggar tiga UU yaitu UU SJSN, UU BPJS dan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN. Sebab, penyelenggaraan program JKK dan JKm untuk ASN itu tidak terintegrasi dengan SJSN.

Timboel mengatakan JKK dan JKM merupakan dua dari empat perlindungan yang wajib diberikan kepada ASN. Pasal 92 ayat (2) UU ASN menjelaskan perlindungan berupa jaminan kesehatan, JKK dan JKm mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Jaminan kesehatan untuk ASN sudah terintegrasi dengan JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, tapi JKK dan JKm masih dikelola lewat PT Taspen. (Baca juga: Ini Catatan Kementerian Kesehatan Terhadap JKN).

“Perpres No.109 Tahun 2013 menegaskan program JKK dan JKm untuk ASN harus didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” tukas Timboel.

Ketiga, UU No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. UU itu menyatakan bahwa kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa merupakan sebagian resiko yang dihadapi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Perlindungan terhadap resiko itu diberikan dalam bentuk asuransi untuk kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa.

Timboel berpendapat pelaksanaan program asuransi kecelakaan kerja dan kematian (kehilangan jiwa) sebagaimana diatur UU No.7 Tahun 2016, itu layaknya diselaraskan dengan SJSN melalui program JKK dan JKm yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sayangnya, UU No.7 Tahun 2016 menyerahkan asuransi tersebut kepada BUMN atau BUMD.

“Praktiknya, Kementerian Kelautan dan Perikanan membayar iuran asuransi untuk nelayan itu kepada BUMN (PT Jasindo),” ujarnya. (Baca juga: 8 Masalah Penghambat Jaminan Kesehatan Nasional).

Menurut Timboel, skema asuransi untuk nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam itu seperti peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS. Saat ini mekanisme PBI itu baru berjalan di BPJS Kesehatan. Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan mestinya bisa mengelola peserta PBI untuk 4 program yang dikelolanya yakni JHT, JP, JKK dan JKm.

Kepala Divisi Pengelolaan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, mengatakan sampai saat ini masih ada sebagian peraturan yang bersinggungan dengan SJSN saling tumpang tindih seperti UU No.7 Tahun 2016 yang tidak selaras dengan UU SJSN dan UU BPJS. “Masih adanya peraturan yang saling tumpang tindih menjadi kendala pelaksanaan program jaminan sosial (SJSN),” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait