3 Rekomendasi Komnas HAM Kepada Presiden Joko Widodo
Berita

3 Rekomendasi Komnas HAM Kepada Presiden Joko Widodo

​​​​​​​Salah satunya merekomendasikan Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Feri mengusulkan agar dibentuk tim bersama Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan persoalan bolak-balik berkas antara kedua lembaga itu. Selama ini Kejaksaan menganggap berkas penyelidikan Komnas HAM kurang bukti, sebaliknya Komnas HAM mengklaim sudah melengkapinya sesuai kewenangan.

 

Menurut Feri ketika berkas penyelidikan Komnas HAM itu ditindaklanjuti Kejaksaan Agung dalam bentuk penyidikan, maka Kejaksaan akan menentukan apakah kasus pelanggaran HAM berat yang ditangani itu bisa dilanjutkan atau tidak ke tahap penuntutan. “Paling penting yakni proses penyidikan oleh Kejaksaan harus dilakukan. Rekomendasi Komnas HAM mengenai proses yudisial dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat ini sudah tepat,” katanya di Jakarta, Kamis (13/12).

 

Begitu pula rekomendasi Komnas HAM terkait Perppu KKR, Feri menegaskan KKR ini melengkapi langkah yudisial dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Kedua mekanisme ini bisa dilakukan secara bersama dan melengkapi, bukan saling meniadakan.

 

Feri menyebut setidaknya ada 3 alasan mendesak bagi Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KKR. Pertama, selama ini terjadi kekosongan hukum karena UU KKR sudah dibatalkan MK sejak 2006. Kedua, proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sampai sekarang mandek. Ketiga, ada kebutuhan untuk menyelesaikan perkara ini, dan telah tertuang dalam Nawacita. “Perppu KKR dapat menjawab kekosongan hukum dan kemelut dalam proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait