3 Rekomendasi Komnas HAM untuk Perbaikan RUU KUHP
Terbaru

3 Rekomendasi Komnas HAM untuk Perbaikan RUU KUHP

Antara lain mencabut pasal tindak pidana khusus dalam hal ini genosida dan kejahatan kemanusiaan dalam RUU KUHP hingga membenahi sejumlah pasal yang berpotensi melanggar HAM.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (tengah) saat konferensi pers terkait masukan untuk perbaikan RUU KUHP, Senin (5/12/2022). Foto: ADY
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (tengah) saat konferensi pers terkait masukan untuk perbaikan RUU KUHP, Senin (5/12/2022). Foto: ADY

Desakan kepada pemerintah dan DPR untuk membenahi RUU KUHP tak hanya disuarakan kalangan masyarakat sipil, tapi juga lembaga independen negara seperti Komnas HAM. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan lembaganya berharap perubahan sistem hukum pidana melalui RUU KUHP tetap berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

Atnike menyoroti antara lain ketentuan pelanggaran HAM berat dalam RUU KUHP yang diadopsi dari UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Delik pelanggaran HAM berat dikenal dengan asas retroaktif dan prinsip tidak mengenal daluarsa. Jika RUU KUHP tidak memasukan kedua asas tersebut, maka 15 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah tuntas penyelidikannya oleh Komnas HAM dianggap tidak ada.

“Padahal kita masih bisa menemukan korban-korban atas berbagai peristiwa itu,” kata Atnike dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).

Selain itu, ancaman pidana penjara dalam RUU KUHP lebih rendah dibandingkan UU No.26 Tahun 2000. Misalnya, untuk kejahatan genosida UU No.26 Tahun 2000 mengancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 25 tahun dan dalam RUU KUHP paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Begitu juga dengan ancaman pidana penjara untuk kejahatan terhadap kemanusiaan dimana RUU KUHP memberikan hukuman yang lebih rendah.

Baca Juga:

Atnike mencatat RUU KUHP mengatur maksimal hukuman hanya 20 tahun, sehingga sifat kekhususan (extra ordinary crime) delik perbuatan pelanggaran HAM berat telah direduksi sebagai tindak pidana biasa. Akibatnya harapan untuk menimbulkan efek jera dan ketidakberulangan menjadi tidak jelas.

Pengaturan genosida dan kejahatan kemanusiaan dalam RUU KUHP menurut Atnike dapat melemahkan bobot kejahatan/tindak pidana tersebut. Hal itu dikhawatirkan berdampak terhadap berubahnya kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. Kemudian mengaburkan sifat khusus yang ada dalam kejahatan tersebut; berpotensi menimbulkan kesulitan dalam melakukan penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif; ketidakjelasan/ketidakpastian hukum dengan instrumen hukum lain yang memuat ketentuan pidana di luar KUHP; serta memiliki potensi celah hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait