3 Tahap yang Harus Diperhatikan Konsumen Saat Membeli Properti
Utama

3 Tahap yang Harus Diperhatikan Konsumen Saat Membeli Properti

Sengketa konsumen sektor properti bisa diminimalisir.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Dirjen Perumahan sedang menyiapkan Permen pengganti Permen PUPR 11/2019, karena memang sudah ditunggu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” tandasnya.

Sebelumnya, Deputi Direktur Pengawasan Bank 1 OJK, Soelistio Dermawan mengatakan pihaknya terus mengawasi lembaga jasa keuangan seperti bank untuk mematuhi regulasi dalam pemberian kredit sektor perumahan. Menurutnya, permasalahan yang terjadi di sektor perumahan disebabkan kesalahan bank tersebut.

“OJK bertindak sebagai regulator dan beri sanksi pelanggaran. OJK juga membatasi bank beri kredit kepada developer untuk pembelian tanah mentah yang filosofinya menghindari penumpukan tanah tanpa produktivitas, spekulasi. Lalu, ada juga kepastian proyek tersebut dibiayai sesuai ketentuan. Dalam beberapa kasus tidak dipungkiri masih terjadi (pelanggaran). Kami juga sudah jelaskan mengapa terjadi. Kami sependapat bahwa permasalahan ini perlu dukungan tidak hanya pemerintah tapi profesi pendukung,” jelas Soelistio.

Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan Kementerian PUPR, Dedy Slamet Budisusetyo, mengatakan permasalahan sektor perumahan terjadi karena pengembang yang tidak menepati janjinya. Dia mencontohkan sering pembayaran uang muka atau down payment tidak dilanjuti dengan pembangunan. Kemudian, ada juga pengembang nakal yang tidak membangun rumah sesuai aturan.

“Banyak aduan mengenai pengembang yang tidak membangun rumah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Dedy.

Kemudian, dia juga menyoroti permasalahan konsumen sektor properti yang disebabkan pihak perbankan. Misalnya, banyak keluhan konsumen mengenai uang muka dan biaya administrasi yang tinggi saat pembayaran perumahan di awal. Permasalahan lain mengenai sertifikat hak kepemilikan yang tidak diberikan kepada konsumen meski telah lunas.

“Sertifikat hak kepemilikan tidak kunjung diserahkan bank penyalur ketika KPR (kredit pemilikan rumah) telah lunas,” jelas Dedy.

Tags:

Berita Terkait