3 Tips Dosen Muda FHUI untuk Selenggarakan Pengabdian Masyarakat Efektif
Terbaru

3 Tips Dosen Muda FHUI untuk Selenggarakan Pengabdian Masyarakat Efektif

Kewajiban dosen secara praktis memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Diatur dalam UU Pendidikan Tinggi sebagai satu dari tiga dharma sivitas akademika.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Tim Pengabdian Masyarakat dosen FHUI saat melakukan penyuluhan hukum kepada ratusan pelajar SMK di Kabupaten Buleleng, Bali soal perjanjian kerja. Foto: Istimewa
Tim Pengabdian Masyarakat dosen FHUI saat melakukan penyuluhan hukum kepada ratusan pelajar SMK di Kabupaten Buleleng, Bali soal perjanjian kerja. Foto: Istimewa

Tahukah Anda bahwa dosen di Indonesia punya tiga kewajiban ‘keramat’ atas perintah undang-undang? Kewajiban yang disebut Tridharma itu sebenarnya melekat pada Perguruan Tinggi. Para dosen sebagai personel sivitas akademika Perguruan Tinggi terikat untuk menjadi pelaksananya. Nah, pengabdian kepada masyarakat (pengabdian masyarakat/pengmas) adalah satu dari tiga dharma itu berdasarkan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Pendidikan Tinggi).

Lauditta Humaira, dosen muda di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), masih ingat bagaimana UI mewanti-wanti para calon dosen soal kewajiban pengmas. “Pokoknya sejak masih jadi calon pegawai UI sudah ada pengarahan berulang-ulang kalau dosen wajib pengmas minimal satu kali per tahun,” kata Lauditta. Pasal 1 angka 11 UU Pendidikan Tinggi mengatur Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga:

Mengacu Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Tahun 2020 dari pemerintah, program pengabdian kepada masyarakat dibagi tiga kategori dengan masing-masing pilihan kegiatan. Pertama adalah kategori Kompetitif Nasional. Ada delapan pilihan kegiatan yaitu Program Kemitraan Masyarakat (PKM), Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS), Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM), Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK), Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD), Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK), Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM), dan Program Kemitraan Wilayah (PKW).

Kategori kedua adalah Desentralisasi dengan kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi (PPMUPT). Ketiga adalah kategori Penugasan dengan kegiatan Program Penerapan Ipteks kepada Masyarakat (PPIM).

Inti penting pengmas adalah bisa ikut memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, pengmas perlu dikemas dalam kegiatan praktis berbasis bidang ilmu para dosen.

Lauditta berbagi pengalamannya melaksanakan pengmas di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali pada 20–22 Juli 2022 lalu. Saat itu sasaran kegiatan pengmas adalah 300 pelajar dari tiga Sekolah Menengah Kejuruan yaitu SMK Negeri 1 Sawan, SMK Negeri 2 Tejakula, dan SMK Negeri 1 Kubutambahan. Pengmas yang dilakukannya ini masuk dalam jenis kegiatan Program Penerapan Ipteks kepada Masyarakat (PPIM).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait