34 WNI Korban Perusahahaan Penipuan Online di Kamboja Berhasil Diselamatkan
Terbaru

34 WNI Korban Perusahahaan Penipuan Online di Kamboja Berhasil Diselamatkan

Ke-34 WNI yang berhasil dibebaskan itu merupakan hasil koordinasi antara KBRI Phnom Penh dengan Kepolisian Kamboja. Para korban mengaku disekap oleh sebuah perusahaan online scam di Poipet, Kamboja.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Dengan koordinasi antara KBRI Phnom Penh dengan Kepolisian Kamboja, akhirnya terhadap 34 Warga Negara Indonesia (WNI) telah berhasil dibebaskan. Ke-34 WNI tersebut mengaku disekap pada sebuah perusahaan online scam (penipuan online) di Poipet, Kamboja. Disebutkan mayoritas dari puluhan korban yang merupakan WNI ini berasal dari provinsi Sulawesi Utara.

"Sebelumnya pada tanggal 8 Desember 2022, KBRI Phnom Penh menerima pengaduan dari salah satu WNI yg mewakili 34 pekerja Indonesia," demikian dikutip dari pernyataan KBRI Phnom Penh yang dilansir melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri RI, Minggu (11/12/2022).

Dari pengaduan yang diterima oleh salah satu korban itu, lantas KBRI Phnom Penh melancarkan koordinasi bersama otoritas penegak hukum setempat. Pada tanggal 9 Desember 2022 kemarin, akhirnya semua WNI sukses diselamatkan pihak otoritas berwenang di Kamboja.

Kini, diutarakan bahwa ke-34 WNI telah aman di Kantor Kepolisian Poipet, Kamboja, dan tengah diwawancarai guna proses penyelidikan. "Proses ini diperkirakan selesai dalam waktu satu minggu, sebelum mereka diserahkan kepada KBRI Phnom Penh untuk proses repatriasi," kata dia.

Memang, diakui angka kasus perusahaan online scam yang menimpa WNI sebagai korbannya terus meningkat di Kamboja. Dari tahun 2020 sampai dengan Oktober 2022 saja sudah tercatat dalam data Kemlu adanya 679 WNI yang diselamatkan dan dipulangkan. Meski demikian, kasus serupa berulang kali bermunculan.

"Diperlukan langkah tegas untuk pencegahan sejak dari hulu oleh pihak-pihak terkait di Indonesia termasuk pemerintah daerah," tegas pihak KBRI Phnom Penh.

Di antara tindak pencegahan atau preventif yang dapat dilakukan diantaranya meliputi keberangkatan pekerja migran telah dipastikan sesuai dengan segala tata cara prosedur. Selain itu, perlunya peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia seputar modus penipuan kerja ke luar negeri yang beredar pada jejaring sosial media.

Tags:

Berita Terkait