4 Alasan Perppu Cipta Kerja Harus Dicabut
Terbaru

4 Alasan Perppu Cipta Kerja Harus Dicabut

Salah satunya karena Perppu tidak mendapat persetujuan DPR di sidang paripurna dalam masa persidangan III tahun sidang 2022-2023.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Diskusi bertema ‘Cabut Perppu Ciptaker Segera!’, Minggu (19/02/2023). Foto: Ady
Diskusi bertema ‘Cabut Perppu Ciptaker Segera!’, Minggu (19/02/2023). Foto: Ady

Persetujuan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat kerja dengan pemerintah memboyong Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke dalam rapat paripurna. Namun dalam rapat paripurna penutupan tidak mengagendakan persetujuan Perppu 2/2022 menjadi UU. Meski demikian, pengambilan keputusan persetujuan di tingkat Baleg pun tidak secara bulat. Sebab Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Demokrat menolak persetujuan. Begitu pula dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) .

Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Fajri Nursyamsi, mengatakan Perppu 2/2022 layak dicabut. Setidaknya ada 4 alasan Perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo di penghujung 2022 itu harus dicabut. Pertama, Perppu 2/2022 tidak mendapat persetujuan DPR di sidang paripurna dalam masa persidangan III tahun sidang 2022-2023.

Fajri menjelaskan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur Perppu diterbitkan Presiden karena ihwal kegentingan yang memaksa. Walau Perppu merupakan subjektivitas presiden, tapi ada koridor yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pertimbangan putusan No.138/PUU-VII/2009.  Antara lain terjadi kekosongan hukum dan tidak bisa diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa.

“Tapi apa yang terjadi dalam masa sidang kemarin di DPR, tidak ada pengesahan atau penolakan oleh DPR. Itu artinya situasi baik-baik saja dan perbaikan UU No.11 Tahun 2020 bisa dilakukan sebagaimana putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020, dibahas ulang dan melibatkan partisipasi publik,” ujarnya dalam dalam diskusi bertema ‘Cabut Perppu Ciptaker Segera!’, Minggu (19/02/2023) kemarin.

Baca juga:

Mengacu Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Fajri mengatakan Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Perppu 2/2022 diterbitkan pada Jumat (30/12/2022) dan masa persidangan III DPR tahun sidang 2022-2023 berlangsung 16 Januari – 16 Februari 2023. Dalam masa sidang tersebut, Perppu 2/2022 tidak ditolak atau disetujui DPR.

Mengingat dalam masa sidang tersebut DPR tidak memberikan persetujuan, Fajri mengatakan Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 memerintahkan Perppu itu harus dicabut. “Presiden harus mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencabutan Perppu kepada DPR untuk mendapat persetujuan bersama dan menjadi UU,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait