4 Cara Agar Kasus Penipuan Investasi Dapat Perhatian Penegak Hukum
Terbaru

4 Cara Agar Kasus Penipuan Investasi Dapat Perhatian Penegak Hukum

Salah satunya menggunakan jasa advokat yang berkompeten untuk menangani kasus penipuan investasi ilegal.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Penipuan investasi ilegal marak menimpa masyarakat beberapa waktu terakhir. Sayangnya, berbeda dengan investasi dengan izin, nasabah atau konsumen yang menggunakan investasi bodong atau ilegal tidak mendapat perlindungan otoritas seperti OJK.

Kondisi ini tentu saja merugikan masyarakat karena berada pada posisi yang lemah. Ketidakpastian soal ganti rugi terjadi pada para nasabah. Meski demikian, para nasabah dapat melaporkan penipuan tersebut untuk ditindaklanjuti agar pelaku mendapatkan hukuman sesuai aturan berlaku.

Teranyar, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan "crazy rich" atau orang kaya asal Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3), menjelaskan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Polri melakukan penahanan terhadap Doni.

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Baca:

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.

Tags:

Berita Terkait