4 Catatan ICW Terkait Revisi Perpres Kartu Prakerja
Berita

4 Catatan ICW Terkait Revisi Perpres Kartu Prakerja

Pemerintah mengklaim Perpres 76/2020 telah mengikuti rekomendasi, masukan, dan catatan perbaikan dari KPK, Kejaksaan Agung, BPKP, serta LKPP. ICW melihat ada empat persoalan baru yang muncul dari terbitnya Perpres tersebut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Ketiga, ICW melihat Pemerintah mengenyampingkan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagai instrumen untuk memilih delapan platform digital. Hal tersebut tercermin dari Pasal 31A. Dalam klausul tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan tetap memperhatikan prinsip pengadaan barang diantaranya transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Namun pada saat proses pemilihan delapan platform digital nyatanya pemerintah abai untuk menggunakan prinsip pengadaan.

Keempat, Pemerintah terkesan berpihak kepada pengusaha dibanding ke masyarakat. Apabila melihat proporsi anggaran yang diberikan, negara memberikan insentif sebesar Rp5,6 triliun kepada delapan platform digital. Sedangkan insentif yang diterima oleh individu -tanpa biaya bantuan pelatihan- hanya Rp2,55 juta.

Selain itu, keberpihakan Presiden Joko Widodo dapat terlihat dari skema program yang menitikberatkan pada aspek jual beli pelatihan daring yang sebenarnya dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. Jika merujuk pada survei Indikator Politik, sebanyak 48,9 persen responden yang ditanya tidak setuju apabila sebagian dana di kartu prakerja digunakan untuk pelatihan daring.

Oleh sebab itu, ICW mendesak agar Presiden Joko Widodo mencabut Perpres 76/2020 dan menghentikan sementara pelaksanaan program kartu prakerja hingga ada hasil evaluasi menyeluruh yang disampaikan kepada masyarakat. Kemudian, meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuka hasil evaluasi yang telah dilakukan bersama dengan Manajemen Pelaksana. Selain itu, mendorong KPK segera melakukan langkah hukum dengan menyelidiki potensi kerugian negara yang muncul akibat pelaksanaan program kartu prakerja.

Sesuai Rekomendasi

Dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (13/7) sore, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menyatakan bahwa Perpres 76/2020 merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk selalu melakukan penguatan serta peningkatan kualitas Program. Perpres ini juga telah mengikuti rekomendasi, masukan, dan catatan perbaikan dari KPK, Kejaksaan Agung, BPKP, serta LKPP. Pemerintah memastikan bahwa Program ini dirancang untuk menjangkau mereka yang paling membutuhkan bantuan.

“Dengan adanya Perpres ini, maka kami harapkan pelaksanaan program dapat berjalan dengan lancar, karena gelombang-gelombang selanjutnya sudah amat dinantikan oleh para calon peserta program Kartu Prakerja,” ujar Susiwijono.

Dia menjelaskan selain kepada Pencari Kerja, Kartu Prakerja juga diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait