4 Catatan KIARA di Sektor Nelayan dan Perikanan dalam Perppu Cipta Kerja
Terbaru

4 Catatan KIARA di Sektor Nelayan dan Perikanan dalam Perppu Cipta Kerja

Seperti menghapus batas ukuran skala tonnase kapal dalam definisi nelayan kecil, hingga kewajiban nelayan 0-10 GT mengurus penerbitan perizinan ke pusat hanya untuk meningkatkan PNBP dari nelayan kecil dan tradisional.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi nelayan usai melaut. Foto: Hol
Ilustrasi nelayan usai melaut. Foto: Hol

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja masih menuai penolakan di banyak kalangan, termasuk di sektor nelayan perikanan. Kendatipun Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) sudah mensosialisasikan ke kalangan nelayan, tapi masih menyisakan persoalan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Rakyat (KIARA)  Susan Herawati Romica menila,i Perppu 2/2022 inkonstitusional. Pasalnya, dibentuk dengan cara inkonstitusional. Dia mengatakan, Perppu Cipta Kerja  dibentuk tanpa adanya situasi kegentingan yang memaksa tanpa partisipasi bermakna. Selain itu Perppu 2/2022 menjadi cara untuk membangkang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

“Perppu Cipta Kerja disusun bukan untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat bahari tetapi untuk memberikan kepastian hukum kepada investor dengan segala kepentingannya dalam mengeruk sumber daya alam, khususnya sumber daya perikanan dan kelautan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).

Dia mencatat, sosialisasi KPP menyebutkan Perppu 2/2022 sebagai peraturan pelaksana putusan MK 91/PUU-XVIII/2022. Kemudian Perppu Cipta Kerja bakal mengubah Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) menjadi perizinan berusaha. Selanjutnya, Perppu Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah investasi di sektor perikanan dan kelautan. Terakhir,  Perppu 2/2022 mengubah kewenangan penerbitan perizinan.

Tapi begitu, ada 4 catatan  permasalahan dalam substansi Perppu Cipta Kerja sub-sektor perikanan tangkap. Pertama, Perppu Cipta Kerja menghapus batas ukuran skala tonnase kapal dalam definisi nelayan kecil, serta mengubahnya menjadi skala usaha yang terdiri dari mikro, kecil, menengah dan besar.

“Penghapusan ini akan menciptakan celah bagi nelayan di atas 10 grosse tonnage (GT) untuk tidak patuh terhadap kewajiban membawa kelengkapan dokumen administrasinya serta sistem pemantauan kapal perikanan,” ujarnya.

Kedua, hanya menjadi karpet merah terhadap investor perikanan dalam mengeruk sumber daya perikanan dan kelautan di Indonesia, bahkan memberikan keleluasaan bagi investasi korporasi asing di Zona Ekslusif Ekonomi Indonesia (ZEEI). Ketiga, Perppu 2/2022 mengubah kewenangan penerbitan perizinan.

Tags:

Berita Terkait