4 Catatan Koalisi Untuk Reformasi Polri
Terbaru

4 Catatan Koalisi Untuk Reformasi Polri

Antara lain mendesak Presiden segera membentuk Tim Independen Percepatan Reformasi Polisi yang bekerja secara langsung di bawah Presiden, untuk memastikan reformasi terjadi di semua aspek Kepolisian.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Ketiga, kasus dugaan suap dan penggelapan dalam jabatan perkara narkotika, yakni eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta yang hanya mendapatkan sanksi etik tanpa pidana. Keempat, 2 terdakwa dalam kasus penyerangan mantan penyidik KPK Novel Baswedan yang masih menjadi anggota aktif meski terbukti melakukan tindak pidana.

Kelima, kasus Iptu TK yang berkali-kali melakukan kekerasan terhadap masyarakat di Ambon hanya dijatuhi sidang etik berupa pemecatan tidak dengan hormat (2022). Keenam, kasus penyiksaan M. Fikry dkk oleh anggota polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi yang sampai sekarang tidak ditindaklanjuti (2022).

Ketujuh, kasus penyiksaan yang dilakukan 6 aparat Polres Tanah Datar Sumatera Barat  terhadap Viora Andika hanya diberi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi kepolisian dan korban secara lisan (2021). Kedelapan, kasus unlawfull killing 2 mahasiswa Universitas Halu Oleo hanya sampai sidang etik dengan sanksi teguran lisan hingga penundaan kenaikan pangkat (2019).

Untuk mendorong reformasi Polri, koalisi merekomendasikan sedikitnya 4 hal. Pertama, Kapolri memerintahkan seluruh satuan di bawahnya untuk melakukan proses pidana terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana korupsi khususnya dalam kasus Polda Jawa Tengah.

Kedua, Kapolri menindaklanjuti komitmennya untuk menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan (PRESISI) khususnya dengan mengevaluasi penerimaan anggota Polri agar melibatkan peran aktif dan/atau partisipasi pihak eksternal.

Ketiga, pemerintah dan DPR RI perlu menangani permasalah serius di tubuh kepolisian secara aktif dengan melanjutkan agenda reformasi kepolisian secara instrumental, kultural dan struktural melalui perubahan kebijakan/peraturan perundang-undangan. Keempat, Presiden segera membentuk tim independen percepatan reformasi polisi yang bekerja secara langsung di bawah Presiden, guna memastikan reformasi terjadi di semua aspek Kepolisian RI.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR, Achmad Baidowi berpandangan sudah saatnya regulasi yang mengatur kepolisian dilakukan perubahan.  Apalagi UU Polri telah berusia dua dekade. Karenanya, F-PPP mengusulkan agar dilakukannya revisi terbatas terhadap UU 2/2002. Setidaknya dengan merevisi UU 2/2002 bertujuan agar reformasi di tubuh Polri dapat berjalan optimal serta perlu dilakukan penguatan secara kelembagaan.

Tags:

Berita Terkait