4 Catatan Koalisi Untuk Reformasi Polri
Terbaru

4 Catatan Koalisi Untuk Reformasi Polri

Antara lain mendesak Presiden segera membentuk Tim Independen Percepatan Reformasi Polisi yang bekerja secara langsung di bawah Presiden, untuk memastikan reformasi terjadi di semua aspek Kepolisian.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Kami mengusulkan revisi terbatas UU Kepolisian agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dia merinci revisi terbatas UU 2/2002 dimaksud yakni terkait dengan norma yang mengatur pengawasan internal Polri yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Khususnya soal kewenangan Propam dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, pemberian sanksi etik dan penindakan. Baginya, kewenangan-kewenangan tersebut semestinya terpisah dan tak boleh dilakukan sepihak oleh Divisi Propam. Selain itu penguatan peran pengawasan eksternal.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu berpendapat reformasi Polri menjadi keharusan sedini mungkin sejak dilakukan rekrutmen personil Polri. Baginya aturan rekrutmen personil Polri pun perlu dibuat seketat mungkin dalam revisi UU Polri, khususnya soal formula rekrutmen secara transparan dan akuntabel.

Poin lainnya, soal reformulasi ketentuan bagi personil kepolisian yang melakukan tindak pidana agar dilakukan pemberhentian sementara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebab, tanpa adanya aturan pemberhentian sementara, proses etik dan hukum berpotensi tak maksimal. Ujungnya malah lagi-lagi mencoreng wajah Polri.

Pria yang juga menjabat anggota Komisi VI DPR itu berpendapat 20 tahun sudah usia UU Polri mengharuskan dilakukan perubahan agar relevan dengan situasi dan perkembangan yang ada. Selain itu, perubahan UU 2/2002 agar dapat pula menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya, dan hukum masyarakat.

Dia mengingatkan revisi terbatas sudah dilakukan terhadap sejumlah UU yang mengatur aparatur penegak hukum. Seperti revisi UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan. Begitu pula revisi terhadap UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tags:

Berita Terkait