4 Catatan LBH Jakarta Terkait Persetujuan Perppu Cipta Kerja jadi UU
Terbaru

4 Catatan LBH Jakarta Terkait Persetujuan Perppu Cipta Kerja jadi UU

Seperti pemerintah menempuh jalan pintas atas putusan MK, DPR gagal menguji pemenuhan syarat pembentukan Perppu, hingga persetujuan Perppu menjadi UU merupakan preseden buruk dalam menormalisasi status keadaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Presiden Joko Widodo direkomendasikan untuk segera mencabut UU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Mengingat hal itu merupakan tindakan inkonstitusional, menghilangkan objek dalam putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020, tidak memenuhi syarat objektif ‘ikhwal kegentingan yang memaksa’ serta menghilangkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

”Masyarakat sipil perlu bersama memberikan suara melalui berbagai bentuk kebebasan berekspresi dan medium kepada para pembentuk UU, serta menempuh upaya hukum pengujian UU sebagai suatu hak yang dijamin dalam prinsip-prinsip HAM dan konstitusi,” imbuh Citra.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna Ketua DPR Puan Maharani, selaku pimpinan sidang menjelaskan sebelumnya dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I sebanyak 7 fraksi menerima hasil kerja panitia kerja (panja) dan menyetujui pembahasan dilanjutkan pada rapat tingkat II agar Perppu disahkan menjadi UU. Sementara 2 fraksi menolak Perppu.

“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakkah rancangan UU tentang penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di Komplek Gedung DPR, Selasa (21/3/2023).

Mayoritas fraksi partai memberikan persetujuan. Seperti Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara dua fraksi partai  yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai  Demokrat. Malahan,  anggota Fraksi PKS pun melakukan walk out dari ruang rapat paripurna.

Tags:

Berita Terkait