4 Catatan PBHI Terkait Insiden Kebakaran Lapas Klas I Tangerang
Terbaru

4 Catatan PBHI Terkait Insiden Kebakaran Lapas Klas I Tangerang

Pemerintah harus bertanggung jawab penuh kepada korban, wajib memberikan ganti kerugian dan rehabilitasi fisik korban; Pemerintah dan DPR RI harus segera merevisi UU Pemasyarakatan; dan serius dalam Program Restorative Justice yang dimulai di titik hulu KUHP-KUHAP; dan ancaman kriminalisasi berlebihan yang tidak tepat dalam UU tertentu.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kebakaran di Blok C Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang yang berujung 41 warga binaan meninggal dunia dan puluhan korban luka-luka terus mendapat sorotan publik. Salah satunya, datang dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) yang mendorong perbaikan sistem pengelolaan infrastruktur agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak warga binaan pemasyarakatan.    

“PBHI turut berduka cita yang mendalam untuk warga binaan pemasyarakatan yang menjadi korban dan keluarganya,” ujar Ketua PBHI Totok Yuliyanto dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021) kemarin.    

Atas peristiwa ini, PBHI menyoroti beberapa hal krusial. Pertama, terjadinya kebakaran membuktikan bahwa infrastruktur Lapas (bangunan) tidak layak huni karena tidak memenuhi standar proteksi untuk keselamatan jiwa warga binaan pemasyarakatan.

"Nyaris tidak terlihat strategi perbaikan sistem dan kebijakan Pemasyarakatan. Jadi hanya sekedar menjalankan rutinitas saja. Akibatnya, Pemerintah mengabaikan standar hak asasi manusia (HAM). Warga binaan hanya dibebani perampasan hak atas kemerdekaan, sedangkan hak dasar lain seperti hak atas kehidupan yang layak, perlakuan yang layak, fasilitas yang layak tidak dipenuhi negara," kata Totok Yuliyanto.

PBHI juga menyoroti kondisi ketidaklayakan huni ini yang terjadi pada luas ruang sel dan prasarana di dalamnya serta jumlah penghuninya. Sesuai pengamatan PBHI selama pendampingan masyarakat yang berhadapan dengan hukum kerap terjadi overcrowding (over kapasitas). Kapasitas Lapas Tangerang yang seharusnya diisi oleh 600 warga binaan, justru diisi oleh 2.500 orang lebih yang berdampak pada kerusakan infrastruktur.

“Tanpa menegasikan kebakaran di Lapas Tangerang, kondisi overcrowding itu sendiri adalah bentuk pelanggaran HAM terhadap warga binaan,” lanjutnya. (Baca Juga: Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Momentum Evaluasi Total Manajemen Pemasyarakatan)

Sekjen PBHI melanjutkan selain tidak terpenuhinya standar hidup layak dalam Lapas, Pasal 4 OPCAT (protokol opsional konvensi anti penyiksaan) menyatakan adanya potensi penyiksaan. Pembiaran terhadap kondisi overcrowding ditambah ketidaklayakan infrastruktur merupakan ancaman nyata bagi keselamatan jiwa warga binaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait