4 Fakta Transformasi Hukum Islam dalam Hukum Nasional
Utama

4 Fakta Transformasi Hukum Islam dalam Hukum Nasional

Nilai-nilai atau hukum Islam bisa menjadi hukum positif bergantung dari sikap politik pemerintah dan DPR dalam merumuskan kebijakan hukum nasional.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Sejumlah narasumber dalam webinar bertajuk 'Hukum Islam dalam Hukum Positif Indonesia', Selasa (15/6/2021). Foto: RFQ
Sejumlah narasumber dalam webinar bertajuk 'Hukum Islam dalam Hukum Positif Indonesia', Selasa (15/6/2021). Foto: RFQ

Berlakunya penerapan hukum Islam di masyarakat Indonesia telah berlangsung cukup lama. Dalam perkembangannya, tak sedikit hukum Islam di sejumlah bidang dijadikan hukum positif yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Karenanya, menjadi kewajiban khususnya bagi umat Muslim untuk mentaati hukum Islam yang telah bertransformasi menjadi hukum positif.

Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunang Gunung Djati Bandung, Prof Ahmad Fathonih dalam webinar bertajuk “Hukum Islam dalam Hukum Positif Indonesia”, Selasa (15/6/2021). “UU yang sudah diproduk hari ini, itu harus diimplementasikan dalam kehidupan kita. Karena UU yang khusus untuk umat Islam itu sudah sesuai dengan apa yang diputuskan dan dirumuskan para ulama dan kondisi geografis yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Dia menerangkan saat ini sudah beberapa hukum Islam yang dituangkan dalam UU yakni UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf; UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang harus diterapkan, khususnya bidang wakaf dan perbankan syariah. Bagi penegak hukum (hakim) di pengadilan agama misalnya ketika menangani perkara, maka harus menggunakan UU tersebut.

Seperti perkara wakaf yang menjadi kompetensi hakim pengadilan agama, maka UU yang digunakan adalah UU 41/2004. Begitu pula perkara-perkara perbankan syariah, maka yang digunakan UU 21/2008. Dia menerangkan dalam sistem hukum di Indonesia bersumber dari tiga hukum. Pertama, hukum Islam. Kedua, hukum adat, Ketiga, hukum barat yang notabene peninggalan kolonial Belanda.

“Latar belakang hukum Islam menjadi sumber hukum di Indonesia, dikarenakan keberadaan nilai-nilai Islam yang berserakan dalam literatur fiqih dan fatwa-fatwa ulama. Itu sebabnya berpengaruh besar dalam berbagai peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan pemerintah.

Contoh lain, lahirnya UU 41/2004 atau UU 21/2008, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebabkan lahirnya praktik hukum Islam di Indonesia. Bahkan dikaji dari berbagai referensi yang diajarkan para ulama-ulama terdahulu. Dia berpendapat hukum Islam yang memiliki dimensi yang luas tak melulu soal pemidanaan.

Menurutnya, nilai-nilai atau hukum Islam bisa menjadi hukum positif bergantung dari sikap politik pemerintah dan DPR dalam merumuskan hukum nasional. Seperti nilai filosofi terdapat ungkapan “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa…”. Dia melihat terdapat nilai-nilai ajaran agama dalam sistem hukum nasional.

Tags:

Berita Terkait