4 Faktor Terbesar Penyebab Perceraian di Pengadilan Agama
Utama

4 Faktor Terbesar Penyebab Perceraian di Pengadilan Agama

Dalam kasus KDRT dan istrinya menggugat ke pengadilan, pengadilan dapat membebankan mantan suami untuk memberikan nafkah iddah (berupa uang atau benda) dan mut'ah (nafkah uang dalam jangka waktu tertentu) meskipun tidak dituntut dalam gugatan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Hakim Agung Kamar Agama Yasardin saat 'Dialog Yudisial MA RI dan Federal Circuit and Family Court of Australia: Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian', Kamis (28/7/2022). Foto: FKF
Hakim Agung Kamar Agama Yasardin saat 'Dialog Yudisial MA RI dan Federal Circuit and Family Court of Australia: Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian', Kamis (28/7/2022). Foto: FKF

Perceraian salah satu alasan dapat putusnya perkawinan. Terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian. Pasal 19 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan setidaknya terdapat 13 faktor penyebab perceraian antara lain zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan, perselisihan, dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad, dan ekonomi.

Menurut catatan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (Ditjen Badilag MA) ada 4 faktor terbesar penyebab perceraian di tahun 2021. Seperti, perselisihan dan pertengkaran 36% (176.683 perkara); faktor ekonomi, misal tidak memberi nafkah atau tidak punya pekerjaan, tidak punya penghasilan itu 14% (71.194 perkara); meninggalkan kediaman tempat bersama 7% (34.671 perkara); dan kekerasan dalam rumah tangga 0,6% (3.271); lain-lain sisanya (198.951 perkara).

“Ini data dari Ditjen Badilag MA RI,” ujar Hakim Agung Kamar Agama Yasardin dalam “Dialog Yudisial MA RI dan Federal Circuit and Family Court of Australia: Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian”, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:

Sebagai gambaran, Yasardin mengutip contoh data dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat di tahun 2021. Empat besar penyebab perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran sebanyak 949 perkara; karena alasan ekonomi 407 perkara; meninggalkan tempat kediaman bersama 253 perkara; dan lagi-lagi KDRT dengan 33 perkara.

Perceraian karena KDRT

Melihat dari data nasional sampai dengan tanggal 27 Juli 2022, perkara dengan alasan karena terjadi domestic violence (KDRT) memiliki kecenderungan naik-turun. Pada tahun 2018, ada 5.124 perkara, kemudian di 2019 naik menjadi 6.113. Namun, tahun 2020 menurun 5.128, selanjutnya tahun 2021 terdapat 4.791 perkara dan 2022 sampai dengan tanggal 27 Juli sudah ada 2.673 perceraian yang disebabkan karena adanya KDRT.

“Nah, bagaimana di Pengadilan Agama tentang akibat hukum adanya KDRT? KDRT hanya sebagai salah satu alasan untuk mengajukan gugatan di pengadilan. Pengadilan Agama tidak punya kewenangan, seperti di Pengadilan Family Court Australia yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan court order memerintahkan, melarang, macam-macam dan berhubungan dengan pidana. Kalau berhubungan dengan pidana, maka PA tidak berwenang, selalu disalurkan kepada kepolisian untuk lakukan pengaduan terjadinya KDRT.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait