4 Harapan LBH Jakarta terhadap Komnas HAM Periode 2022-2027
Terbaru

4 Harapan LBH Jakarta terhadap Komnas HAM Periode 2022-2027

Seperti mampu menuntaskan utang penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, hingga menyusun standar operasional dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Kantor Komnas HAM di Jakarta.
Kantor Komnas HAM di Jakarta.

Sembilan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi bertugas di jalan Latuharhari Menteng Jakarta Pusat untuk periode 2022-2027 sejak Jum’at (11/11/2022) kemarin. Sejumlah harapan untuk penanganan dan penuntasan kasus pelanggaran HAM menjadi perhatian banyak kalangan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengatakan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat lima tahun ke depan berada di pundak sembilan komisioner Komnas HAM periode 2022-2027. Yakni, Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Atnike Nova Sigiro, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P Siagian, dan Uli Parulian Sihombing.

“LBH Jakarta berharap 9 Komisioner baru Komnas HAM mampu menjalankan tugasnya sebaik mungkin,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/11/2022).

Ia mengatakan Komisioner Komnas HAM periode lima tahun ke depan harus serius menghadirkan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM serta menjaga ekspektasi dan harapan publik melalui pelaksanaan mandat Komnas HAM secara progresif, independen, transparan, dan akuntabel untuk perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia. LBH Jakarta memiliki empat harapan terhadap komisioner Komnas HAM periode 2022-2027.

Pertama, mampu menuntaskan utang penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Termasuk menyelesaikan berbagai hambatan penegakan hukum kasus pelanggaran HAM berat yang prosesnya menggantung di Kejaksaan. Perlu ada kesinambungan dan konsistensi komitmen penuntasan kasus pelanggaran HAM dari periode kepemimpinan sebelumnya dengan yang baru.

Arif mencatat setidaknya ada 12 kasus yang telah rampung penyelidikannya oleh Komnas HAM. Salah satunya, penetapan kasus Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat dan pengawalan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Ia mengingatkan pada 2019 lalu, Komnas HAM pernah meminta pemerintah menerbitkan Perppu atas UU No.26 Tahun 2000 tentang HAM yang memberi kewenangan Komnas HAM sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran HAM berat untuk mengatasi bolak-balik berkas dari Kejaksaan Agung.

“Langkah tersebut sangat mendesak kembali untuk Komnas HAM lakukan,” sarannya.

Kedua, Komnas HAM dapat menjawab tantangan kemunduran dan upaya pelemahan demokrasi dan HAM di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dengan bersama-sama masyarakat sipil mendorong negara maupun pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warganya. Serta tidak menjadi aktor pelanggar HAM melalui berbagai kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai HAM dan demokrasi.

Tags:

Berita Terkait