4 Harapan LBH Jakarta terhadap Komnas HAM Periode 2022-2027
Terbaru

4 Harapan LBH Jakarta terhadap Komnas HAM Periode 2022-2027

Seperti mampu menuntaskan utang penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, hingga menyusun standar operasional dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, kemunduran demokrasi dan HAM semakin nyata ditunjukkan dan terus terjadinya kasus pelanggaran HAM di berbagai sektor. Termasuk ancaman serius terhadap hak-hak sipil politik maupun ekonomi sosial dan budaya serta ancaman terhadap para pembela HAM (human rights defender). Dia berharap, Komnas HAM dapat menjadi lembaga terdepan dan mampu diandalkan dalam pembelaan hak-hak masyarakat di Indonesia dari kesewenang-wenangan aparat negara maupun korporasi pelanggar HAM.

Sementara Pengacara Publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen melanjutkan poin berikutnya. Ketiga, menindaklanjuti advokasi beberapa konvensi internasional agar segera dapat diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Seperti Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia. Kemudian, Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa dan lainnya.

Keempat, menyusun standar operasional dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat agar korban yang mengadu ke Komnas HAM mendapatkan kejelasan perkembangan pengaduannya. Misalnya, Komnas HAM dapat secara berkala memberitahukan perkembangan pengaduan kepada korban. Sebab, selama ini Komnas HAM tidak memiliki standar respon cepat dan respon komisioner. Namun, terdapat beberapa praktik bagus dalam beberapa kasus yang menarik perhatian publik. Praktik tersebut harus dibakukan.

“Komnas HAM dapat mencontohkan praktek respon cepat di Ombudsman. Meskipun terdapat beberapa catatan dari masyarakat sipil,” katanya.

Tags:

Berita Terkait