4 Kebijakan Ini Dinilai Bakal Muluskan Omnibus Law Sektor Kelautan
Berita

4 Kebijakan Ini Dinilai Bakal Muluskan Omnibus Law Sektor Kelautan

Karena memberi kemudahan bagi pemodal untuk berinvestasi di sektor kelautan termasuk wilayah pesisir dan pulau kecil. Masyarakat pesisir dan pulau kecil potensial semakin terancam hak ruang hidupnya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kehidupan masyarakat pesisir. Foto: RES
Ilustrasi kehidupan masyarakat pesisir. Foto: RES

Rencana pemerintah menyederhanakan regulasi melalui mekanisme omnibus law terus bergulir. Presiden Joko Widodo mengharapkan semua pihak mendukung kebijakan pemerintah ini. Menurutnya, visi besar ke depan yakni menciptakan hukum yang fleksibel, sederhana, kompetitif, dan responsif. “Demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita,” kata Presiden di gedung MK Jakarta, Selasa (28/1/2020).

 

Banyak pihak yang menyoroti rencana pemerintah itu antara lain serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga bantuan hukum. Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati mencatat tahun 2019 pemerintah telah menerbitkan sedikitnya 4 kebijakan yang berpotensi memuluskan implementasi omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja di sektor kelautan, pesisir, dan pulau kecil.

 

Pertama, PP No.32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Susan mencatat Pasal 21 ayat (4) PP 32/2019 menyebut rencana pola ruang laut wilayah perairan dilaksanakan berdasarkan prinsip skala prioritas arahan pemanfaatan ruang laut secara berurutan sesuai kepentingan. Urutan pertama untuk kedaulatan wilayah dan pertahanan dan keamanan negara.

 

Kemudian keselamatan di Laut; Infrastruktur strategis dan/atau kegiatan yang bernilai strategis nasional; Perlindungan lingkungan Laut. Dan urutan terakhir Ruang Penghidupan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudidaya Ikan Kecil. Menurut Susan, PP No.32 Tahun 2019 bertentangan dengan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang karena tidak ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat.

 

"Regulasi ini menempatkan nelayan dalam posisi terakhir dalam pemanfaatan ruang laut. Seharusnya kedaulatan hidup masyarakat serta keberlanjutan ekosistem laut lah yang menjadi prioritas utama," kata Susan dalam diskusi di Jakarta, Rabu (29/1/2020). Baca Juga: Relaksasi Izin Lingkungan Hidup Lewat Omnibus Dinilai Tidak Tepat

 

Kedua, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) No.8 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas di bawah 100 KM2. Menurut Susan, nomenklatur Permen itu meliberalisasi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di pulau-pulau kecil.

 

Masa berlaku izin untuk investasi asing ini paling lama 30 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang. Masa berlaku izin selama 30 Tahun ini, menurut Susan seperti pertanahan melalui HGU atau HGB.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait