4 Kekuasaan Presiden dalam Bidang Yudikatif
Terbaru

4 Kekuasaan Presiden dalam Bidang Yudikatif

Empat hak yudikatif yang diberikan kepada Presiden merupakan suatu bentuk pembagian kekuasaan. Empat bidang tersebut yaitu pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
4 Kekuasaan Presiden dalam Bidang Yudikatif
Hukumonline

Kekuasaan presiden dalam bidang yudikatif merupakan hak eksklusif yang melekat pada diri seorang presiden. Hak eksklusif milik presiden terbagi atas tiga, yaitu hak legislatif, hak eksekutif, dan hak yudikatif.

Kekuasaan eksekutif yang dipegang oleh Presiden ini dituangkan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Terdapat empat bidang yang menaungi hak yudikatif presiden, yaitu pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Empat hak yudikatif yang diberikan kepada Presiden merupakan suatu bentuk pembagian kekuasaan. Sebelum amandemen UUD 1945, seluruh hak milik Presiden adalah kewenangan absolut dari Presiden. Namun setelah hasil amandemen, kewenangan Presiden tersebut harus dikonsultasikan dengan Mahkamah Agung dan DPR.

Baca Juga:

Berikut 4 kekuasaan Presiden dalam bidang yudikatif, yaitu:

1. Grasi

Dasar hukum pemberian grasi diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Grasi ini diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Dalam ilmu hukum, grasi merupakan upaya hukum luar biasa dari seorang terpidana yang telah melewati proses hukum biasa, yaitu pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi.

Jika seseorang memohon grasi kepada Presiden dan dikabulkan, maka Presiden mengampuni perbuatan yang bersangkutan. Kesalahannya masih tetap ada, namun hukuman pidananya dihilangkan.

2. Amnesti

Amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, di dalam UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, yang menyatakan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan.

Tags:

Berita Terkait