4 Langkah Hukum Ini Bisa Ditempuh untuk Mengungkap Kasus Munir
Berita

4 Langkah Hukum Ini Bisa Ditempuh untuk Mengungkap Kasus Munir

Mulai dari mempidanakan pihak terkait yang belum pernah diproses di pengadilan dalam kasus pembunuhan Munir, mengajukan gugatan perdata, administrasi, dan PK.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Sidang yang berlangsung di lantai 5 Gedung Graha PPI, Jakata Pusat ini dimohonkan Kontras agar pemerintah mempublikasikan laporan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan hakim.
Sidang yang berlangsung di lantai 5 Gedung Graha PPI, Jakata Pusat ini dimohonkan Kontras agar pemerintah mempublikasikan laporan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan hakim.

Upaya hukum yang telah berjalan selama ini untuk mengusut kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, dirasa belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera Jakarta, Bivitri Susanti, menilai kasus pidana pembunuhan Munir belum selesai walau sudah ada pihak yang dibawa ke pengadilan yaitu Pollycarpus Budihari Priyanto, Indra Setiawan, dan Rohainil Aini. Bivitri yakin ketiga nama itu bukan dalang pembunuhan Munir.

Untuk mengungkap kembali kasus pembunuhan Munir, Bivitri mencatat sedikitnya ada 4 langkah hukum yang bisa ditempuh. Pertama, Polri bisa menetapkan tersangka baru yang selama ini belum diproses di pengadilan. Selain itu bisa juga perihal hilangnya dokumen TPF Munir dibawa ke ranah pidana. “UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengancam pidana bagi pihak yang menghilangkan dokumen publik,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (13/9).

Kedua, mengajukan gugatan perdata, konstruksi kasusnya bisa berbentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah. Misalnya dalam hal pemerintah sampai sekarang belum mengumumkan kepada masyarakat mengenai hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) Munir yang dibentuk melalui Keppres No. 111 Taun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.

Ketiga, upaya administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bivitri menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang ini yang intinya menyinggung asas fiktif positif. Keempat, melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi sengketa informasi mengenai dokumen TPF Munir.

Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta, Rocky Marbun, mengatakan masih banyak cara yang bisa digunakan untuk mengusut kembali kasus Munir. Vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim terhadap 3 pelaku lapangan bukan berarti kasus Munir sudah selesai. Dia yakin masih ada lebih dari 2 aktor pembunuhan Munir yang belum diproses di pengadilan.

(Baca juga: Terjalnya Penyelesaian Kasus Munir, dari Pidana Hingga Sengketa Informasi).

Tapi dia mengakui tidak mudah mengusut tuntas kasus Munir. Rocky melihat salah satu hambatan yang dihadapi dalam menelusuri kasus pembunuhan Munir terkait bukti. Misalnya dokumen hasil penyelidikan TPF Munir yang sampai saat ini belum jelas keberadaannya. Beberapa upaya hukum yang bisa ditempuh untuk menelusuri keberadaan dokumen itu yakni peradilan administrasi dan perdata (PMH).

Selaras itu Rocky berpendapat aparat kepolisian bisa melakukan upaya sesuai kewenangannya untuk menuntaskan kasus Munir. Dia yakin Polri sudah mendapat banyak dokumen, dan data, termasuk hasil penyelidikan TPF Munir. Berbagai dokumen penting itu bisa menjadi landasan bagi Polri untuk mengusut tuntas kasus Munir. “Tanpa diperintah langsung oleh Presiden, Polri bisa bergerak langsung untuk menyelesaikan kasus Munir dan mengungkap aktor intelektualnya,” urainya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait