4 Langkah KY Terkait Penetapan Hakim Agung Sebagai Tersangka Suap
Utama

4 Langkah KY Terkait Penetapan Hakim Agung Sebagai Tersangka Suap

Salah satunya, Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata (tengah) saat konferensi pers menyikapi penetapan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA, Jumat (23/9/2022). Foto: RES
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata (tengah) saat konferensi pers menyikapi penetapan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA, Jumat (23/9/2022). Foto: RES

Penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) bersama pegawai Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka oleh KPK menyita perhatian publik. Kasus ini disebut sebagai kali pertama lembaga anti rasuah itu berhasil menjerat hakim agung. Perkara ini ditengarai berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka, salah satunya Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Perkara ini mendapat sorotan lembaga negara, salah satunya Komisi Yudisial (KY) yang memang memiliki kewenangan mengawasi perilaku hakim hingga hakim agung di MA.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan menyikapi kasus ini lembaganya menyatakan 4 hal. Pertama, KY menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencideraan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat perilaku hakim. Kedua, KY terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan KPK untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini.

Baca Juga:

Ketiga, Mukti menyebutkan lembaganya akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim agung dan pihak pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial. Keempat, KY mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini.

Mukti menjelaskan tahun 2013 ketika menjadi calon hakim agung yang bersangkutan sempat diterpa isu lobi di toilet DPR. Tapi tidak terbukti, sehingga bisa lolos seleksi calon hakim agung. Ke depan, KY akan berkoordinasi dan komunikasi dengan KPK untuk memperlancar proses pemeriksaan. Proses itu akan didahului dengan menggali informasi, kronologi, saksi, bukti, dan keterlibatan tersangka.

“Sesuai tugas dan kewenangan, KY akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Apabila cukup bukti kita akan melakukan persidangan. Jika sanksinya masuk kategori berat dengan rekomendasi sanksi pemberhentian secara tidak hormat, tentunya kita akan menyelenggarakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama MA,” kata Mukti dalam konferensi pers secara daring dan luring di Jakarta, Jum’at (23/9/2022).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait