Penolakan terhadap Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja masih disuarakan kalangan masyarakat sipil. Serikat buruh akan mengambil sejumlah langkah terhadap sikap DPR yang menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mencatat serikat buruh, partai buruh dan berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya akan melakukan 4 hal terhadap Perppu Cipta Kerja yang telah disetujui DPR menjadi UU. Pertama, dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan uji formil dan materil terhadap UU tentang Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Kedua, serikat buruh akan mendesak DPR untuk melakukan parlemen review. Ketiga, menyiapkan mogok nasional yang rencananya akan berlangsung selama 5 hari. Keempat, melakukan kampanye menolak UU dan Perppu Cipta Kerja secara nasional dan internasional.
Iqbal mengklaim telah melaporkan penolakan ini kepada Direktur Jenderal (Dirjen) International Labor Organization (ILO) pusat dan Dirjen ILO Asia Pasifik. Koordinasi juga dilakukan terhadap konfederasi serikat buruh internasional (ITUC). Persoalan ini menjadi salah satu isu yang disorot ITUC dan menyiapkan langkah mendukung penolakan UU dan Perppu Cipta Kerja.
“ITUC akan mengkoordinasi baik aksi demonstrasi maupun melayangkan surat protes kepada kedutaan-kedutaan Indonesia di luar negeri,” kata Iqbal, Selasa (21/03/2023) lalu.
Baca juga:
- Persetujuan Perppu Cipta Kerja di DPR Tak Bulat
- Amnesty International: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Melanggar Kovenan Sipol
- 4 Catatan LBH Jakarta Terkait Persetujuan Perppu Cipta Kerja jadi UU
Kampanye yang akan dilakukan di tingkat nasional antara lain melakukan longmarch Bandung-Jakarta. Sepanjang jalan peserta longmarch akan menggalang petisi dan dukungan untuk membatalkan Perppu Cipta Kerja. Kampanye yang dilakukan juga akan mengajak masyarakat untuk menghukum partai politik yang setuju Perppu Cipta Kerja menjadi UU dengan cara jangan memilih partai tersebut dan Presiden yang diusungnya dalam pemilu.