4 Lembaga Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pilkada 2020 di Media
Berita

4 Lembaga Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pilkada 2020 di Media

Keputusan Bersama ini akan menjadi dasar hukum pengawasan penyiaran di media massa dan elektronik.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers menandatangani Keputusan Bersama (Kepber) tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 Melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers Cetak dan Siber.

Keputusan bersama itu menetapkan, salah satunya pembentukan Gugus Tugas Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 Melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers Cetak dan Siber.

“Kami sepakat untuk membentuk gugus tugas yang nantinya akan mengawasi dan memantau konten pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Abhan saat penandatanganan Keputusan Bersama, Rabu (12/8).

Menurut Abhan, untuk memastikan keterpenuhan hak semua pihak dan keadilan dalam kampanye, maka kerjasama antara Bawaslu, KPU, Dewan Pers dan KPI sangat dibutuhkan. Hal ini semakin krusial mengingat adanya kenormalan baru akibat pandemi Covid-19 sehingga mendorong peningkatan aktivitas politik melalui media cetak, elektronik, maupun penyiaran.

Oleh karena itu, Abhan mengungkapkan bahwa peran serta dan partisipasi media dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye sangat membantu kerja-kerja pengawasan dan penegakan hukum pemilihan. (Baca: Ini Penyebab Tingginya Calon Tunggal dalam Pilkada)

Abhan mengatakan kampanye pada Pilkada 2020 bertambah menjadi 71 hari dari sebelumnya hanya 21 hari. Maka dari itu butuh kerja keras antara keempat lembaga tersebut untuk menciptakan pilkada yang demokratis dan berintegritas. Karena itu Abhan berharap penandatanganan Keputusan Bersama ini menjadi sinergitas untuk menegakan aturan dalam masa kampanye di media masa dan elektronik.

Dia menegaskan Keputusan Bersama ini akan menjadi dasar hukum pengawasan penyiaran di media masa dan elektronik, sehingga kualitas pilkada terjaga, aman dan damai, serta menghasilkan pemimpin daerah yan amanah walaupun digelar di tengah pandemik Covid-19.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait