4 Masalah Hukum yang Bisa Dijumpai di Internet
Terbaru

4 Masalah Hukum yang Bisa Dijumpai di Internet

Antara lain ialah kebocoran dan penyalahgunaan data; cyber bullying; hoaks, disinformasi, dan misinformasi; hate speech; sampai dengan pencemaran nama baik.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarsyah Fikarno Laksono. Foto: FKF
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarsyah Fikarno Laksono. Foto: FKF

Seiring dengan semakin majunya teknologi, penetrasi internet di Indonesia memiliki tren yang kian meningkat. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan jumlah pengguna internet Indonesia telah menyentuh angka 210 juta atau setara dengan 77% dari total penduduk Indonesia. Hal ini tentu memberikan implikasi tersendiri terhadap perubahan kehidupan sosial masyarakat serta banyaknya tantangan yang bermunculan.

Salah satu perkembangan utama dari sisi hukum, persoalan hukum dalam lini media internet makin meningkat. Meskipun Pasal 28F UUD Tahun 1945 telah menjamin adanya kebebasan setiap orang dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi, melalui Pasal 28J UUD Tahun 1945 ditegaskan bahwa setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain.

“Itu pentingnya keputusan dari para Menteri, ketetapan dari kementerian ataupun Dirjen (serta peraturan Perundang-undangan) agar jelas rambu-rambunya (aturan hukum), sehingga penegakan hukum atau masyarakat mengetahui persis apa yang boleh dan apa yang tidak boleh,” ujar Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarsyah Fikarno Laksono dalam Webinar Sadar Hukum di Sosial Media, Jum'at (5/8/2022) kemarin.

Terdapat berbagai masalah hukum yang bisa dijumpai terjadi di Internet. Pertama, kebocoran dan penyalahgunaan data. Biasanya hal ini terjadi dengan suatu data yang disalin untuk kemudian diperjualbelikan di darkweb demi kepentingan individu tertentu. Kedua, cyber bullying. Beberapa kali di Indonesia, korban dari cyber bullying dapat merasa depresi hingga meninggal dunia akibat stress atau mengakhiri hidupnya.

Ia memandang masalah ini amat serius, sehingga perlu dihindari sebisa mungkin. Dave menekankan bahwa menekan orang lain terlepas dari dilakukan melalui media sosial atau secara langsung adalah bentuk tindakan pengecut yang tidak sepatutnya dilakukan. Apalagi di dunia maya. “Perlu kesadaran dari masyarakat dan harus ada aturannya supaya orang tidak terjembab oleh masalah tersebut,” kata dia.

Ketiga, hoaks, disinformasi, dan misinformasi. Yang satu ini paling sering terjadi masalah, sebab berita hoaks amat mudah tersebarluaskan yang mana hal itu sangat mengkhawatirkan. Terlebih dengan minimnya tingkat minat literasi masyarakat di Indonesia. Keempat, hate speech (ujaran kebencian) yang seringkali berakhir dengan kebencian dan kekisruhan. Sekaligus, pencemaran nama baik yang ditujukan untuk menghancurkan citra baik seseorang.

“Lalu regulasi apa yang ada dan sedang dibahas untuk memastikan permasalahan ini dapat ditanggulangi ke depannya? UU ITE, lalu revisi RKUHP membahas soal kegiatan-kegiatan digitalisasi. Juga ada RUU Perlindungan Data Pribadi, itu alhamdulilah sudah di komisi selesai dan tinggal nanti diharmonisasi Baleg. Lalu ada RUU Siber, ini baru dibahas setelah PDP selesai. Terakhir ada PSE, ini yang kemarin rame ya, tujuannya itu memang untuk mendata.”

Dari pemaparannya, anggota Komisi I DPR RI itu kemudian menjelaskan pemikirannya sebagai opsi ‘jalan tengah’ untuk kepastian hukum di Internet. Antara lain memanfaatkan media sosial sebagai ruang publik untuk berdemokrasi dan bertanggung jawab; keterbukaan informsi bagi negara untuk publik terkait berbagai regulasi dan kebijakan; ruang internet membutuhkan etika hukum; dan platform digital harus memiliki aturan.

“Internet sebagai ruang virtual harus dimanfaatkan secara positif oleh masyarakat. Jadikan ruang internet sebagai tempat untuk mencari informasi yang luas, namun bermanfaat untuk kehidupan. Hindari konten negatif dan selalu bijaklah dalam bermedia sosial,” pesannya.

Tags:

Berita Terkait