4 Modus Kejahatan “Social Engineering” dan Tanggung Jawab Perbankan
Terbaru

4 Modus Kejahatan “Social Engineering” dan Tanggung Jawab Perbankan

Terdapat oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan teknologi informasi untuk tindak kejahatan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
4 Modus Kejahatan “Social Engineering” dan Tanggung Jawab Perbankan
Hukumonline

Modus kejahatan jasa keuangan seperti social engineering (soceng) semakin marak dialami masyarakat. Terdapat oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan teknologi informasi untuk tindak kejahatan. Lantas bagaimana modus social engineering ini yang harus diwaspadai masyarakat agar terhindar dari penipuan?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi sedikitnya terdapat empat modus kejahatan social engineering. Pertama, info perubahan tarif transfer bank. Penipu berpura-pura sebagai pegawai bank dan menyampaikan informasi perubahan tarif transfer bank kepada korban. Penipu meminta korban mengisi link formulir yang meminta data pribadi seperti PIN, OTP dan kata sandi atau password.

Kedua, tawaran jadi nasabah prioritas. Penipu menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas dengan segudang rayuan promosi. Penipu akan meminta korban memberikan data pribadi seperti Nomor Kartu, ATM, PIN, OTP, Nomor CVV/CVC dan password.

Baca Juga:

Ketiga, akun layanan konsumen palsu. Akun media sosial palsu mengatasnamakan bank. Akun biasaya muncul ketika ada nasabah yang menyampaikan keluhan terkait layanan perbankan. Pelaku akan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan keluhannya dengan mengarahkan ke website palsu pelaku atau meminta nasabah memberikan data pribadinya.

Keempat, tawaran menjadi agen laku pandai. Penipu menawarkan jasa menjadi agen laku pandai bank tanpa persyaratan rumit. Penipu akan meminta korban mentransfer sejumlah uang untuk mendapatkan mesin EDC.

“Hati-hati tertipu soceng, petugas bank tidak akan meminta atau menanyakan password, PIN, MPIN, OTP, atau data pribadi Anda. Cek keaslian telepon, akun media sosial, email dan website bank,” kutip OJK dalam akun media sosialnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait