Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum (RKUHP) yang masih minim partisipasi dari penyandang disabilitas, nyatanya masih jauh dari dari konsep ideal partisipasi yang bermakna dalam suatu proses legislasi.
Pembahasan RKUHP yang minim partisipasi dari penyandang disabilitas, membuat organisasi kelompok penyandang disabilitas secara mandiri menyampaikan aspirasinya tanpa ada fasilitas dari pemerintah maupun DPR.
Koordinator Program dan Riset LBH Masyarakat, Albert Wirya, dalam kesempatan sesi diskusi pada Kamis (18/8) menyatakan penyandang disabilitas yang masih jauh dari masa ideal ikut serta dalam pembahasan RKUHP.
“Sebenarnya pembahasan RKUHP masih minim partisipasi penyandang disabilitas, bahkan masih jauh dari masa ideal ikut serta dalam konteks pembahasan RKUHP,” ujarnya.
Baca Juga:
- 5 Urgensi Isu Penyandang Disabilitas dalam RKUHP
- Resah, Akademisi Lintas Kampus Bersatu Gelar Konsultasi RKUHP 2022
- PSHK Desak Pemerintah Buka Draf RKUHP Terbaru!
Ia melanjutkan banyaknya masyarakat sipil khususnya penyandang disabilitas sebagai kelompok masyarakat yang melakukan advokasi terkait RKUHP dan melihat situasi pembahasan RKUHP yang tidak partisipatif.
“Masyarakat sipil kurang memberikan masukan terkait isu-isu selain empat belas isu yang sudah dibentuk Kemenkumham. Di balik empat belas pasal yang krusial, masih ada pasal-pasal lain yang berpotensi masih tidak berpihak pada penyandang disabilitas,” jelasnya.