4 Pasal Bermasalah dalam RKUHP bagi Penyandang Disabilitas
Terbaru

4 Pasal Bermasalah dalam RKUHP bagi Penyandang Disabilitas

Masih ada pasal dalam RKUHP yang bermasalah dan tidak mencerminkan perspektif disabilitas, khususnya posisi korban dan soal pertanggungjawaban pidana. Momentum RKUHP seharusnya dijadikan landasan untuk perbaikan hukum pidana yang menghormati hak penyandang disabilitas dan melindungi penyandang disabilitas dari ancaman kekerasan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Acara diksusi daring bertema Urgensi Pelibatan Penyandang Disabilitas dalam Pembahasan RKUHP. Foto: WIL
Acara diksusi daring bertema Urgensi Pelibatan Penyandang Disabilitas dalam Pembahasan RKUHP. Foto: WIL

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum (RKUHP) yang masih minim partisipasi dari penyandang disabilitas, nyatanya masih jauh dari dari konsep ideal partisipasi yang bermakna dalam suatu proses legislasi.

Pembahasan RKUHP yang minim partisipasi dari penyandang disabilitas, membuat organisasi kelompok penyandang disabilitas secara mandiri menyampaikan aspirasinya tanpa ada fasilitas dari pemerintah maupun DPR.

Koordinator Program dan Riset LBH Masyarakat, Albert Wirya, dalam kesempatan sesi diskusi pada Kamis (18/8) menyatakan penyandang disabilitas yang masih jauh dari masa ideal ikut serta dalam pembahasan RKUHP.

“Sebenarnya pembahasan RKUHP masih minim partisipasi penyandang disabilitas, bahkan masih jauh dari masa ideal ikut serta dalam konteks pembahasan RKUHP,” ujarnya.

Baca Juga:

Ia melanjutkan banyaknya masyarakat sipil khususnya penyandang disabilitas sebagai kelompok masyarakat yang melakukan advokasi terkait RKUHP dan melihat situasi pembahasan RKUHP yang tidak partisipatif.

“Masyarakat sipil kurang memberikan masukan terkait isu-isu selain empat belas isu yang sudah dibentuk Kemenkumham. Di balik empat belas pasal yang krusial, masih ada pasal-pasal lain yang berpotensi masih tidak berpihak pada penyandang disabilitas,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait