Pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru tentang pembayaran manfaat JHT. Ketentuan JHT terbaru itu tertuang dalam Permenaker No.4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Beleid yang diterbitkan pada 26 April 2022 itu mencabut beberapa peraturan sebelumnya.
Meliputi Permenaker No.19 Tahun 2015 dan Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengharuskan pencairan manfaat JHT saat buruh/pekerja berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan Permenaker No.4 Tahun 2022 tujuannya untuk menyederhanakan dan memudahkan proses klaim manfaat JHT. Beleid itu diterbitkan sebagai pengganti Permenaker No.2 Tahun 2022.
Aturan terbaru JHT ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo, sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang meminta penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.
“Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait,” kata Menaker dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/04/2022) lalu.
Baca Juga:
- Polemik Klaim JHT, Apa Bedanya dengan Jaminan Pensiun?
- Sederhanakan Aturan Klaim, Pemerintah Revisi Permenaker JHT
- Menaker Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Bahkan Dipermudah
Ida mencatat sedikitnya ada 4 poin utama yang diatur dalam Permenaker No.4 Tahun 2022. Pertama, mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker No.19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK. Ketentuan itu mengatur manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan.