4 Poin Penting Terkait Penegakan Hukum Persaingan Usaha dalam UU Cipta Kerja
Utama

4 Poin Penting Terkait Penegakan Hukum Persaingan Usaha dalam UU Cipta Kerja

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Kedua, penghapusan jangka waktu penanganan upaya keberatan oleh Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung. Penghapusan dimaksud adalah penghapusan jangka waktu pembacaan putusan keberatan dan kasasi. Komisioner KPPU Afif Hisbullah menilai pasal ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha atas penyelesaian upaya keberatan yang dilakukannya.

Namun Afif yakin jika hal tersebut akan diatur oleh MA. Saat ini upaya keberatan masih menggunakan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan KPPU.

“Penghapusan jangka waktu pembacaan putusan keberatan dan kasasi menjadi ranah MA. Tapi sebenarnya rancanangan PP seperti apa itu harus disosialisasikan ke KPPU dan jangan terlalu lama. Pemeriksaan keberatan ada batas waktu lebih cepat, kalau tidak diatur cenderung tidak ada kepastian hukum terkait waktu,” jelasnya pada acara yang sama.

Ketiga, penghapusan batasan denda maksimal. Dalam hal ini KPPU masih ketentuan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut perubahan dalam UU CIptaker. Karena terkait dengan kriteria, jenis dan besaran denda akan di atur dalam peraturan tersebut. Dan keempat adalah terkait penghapusan sanksi pidana dengan mengutamakan sanksi administratif. Namun sanksi pidana tetap berlaku untuk pelaku usaha yang tidak kooperatif dalam penegakan persaingan usaha.

Afif berharap Peraturan Pemerintah nantinya akan mengatur secara tepat atas sanksi maupun denda yang akan dikenakan pada pelanggar hukum persaingan, tentu dengan mempertimbangkan dampak persaingan dan kerugian yang dialami oleh masyarakat maupun dunia usaha.

Untuk itu, best practice di berbagai negara dapat dijadikan acuan, seperti persentase dari laba perusahaan tahun berjalan atau persentase keuntungan perusahaan dari tindakan anti persaingan atau pendekatan lainnya. Sejauh ini, KPPU sendiri telah memiliki pedoman pengenaan denda melalui Peraturan KPPU No. 4/2009 tentang Pedoman Tindakan Administratif Sesuai Ketentuan Pasal 47 UU No. 5/1999, dimana salah satu aspek yang dipertimbangkan KPPU dalam pengenaan denda adalah persentase dari perputaran perusahaan.

Diharapkan Peraturan Pemerintah mampu menciptakan transparansi dalam penjatuhan sanksi, dengan tetap mendukung independensi otoritas dalam menjatuhkan sanksi administratif.

Tags:

Berita Terkait