4 Poin Penting Terkait Penegakan Hukum Persaingan Usaha dalam UU Cipta Kerja
Utama

4 Poin Penting Terkait Penegakan Hukum Persaingan Usaha dalam UU Cipta Kerja

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Keempat, terkait penghapusan ancaman pidana atas bentuk pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU memahami penghapusan tersebut ditujukan untuk memperjelas aspek-aspek pidana dalam penegakan hukum yang dapat diimplementasikan. Pidana tetap dapat dikenakan atas pelaku usaha yang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan, serta bagi pelaku yang menolak elaksanakan Putusan KPPU.

Penegasan ini membantu KPPU dalam menyerahkan kepada Penyidik atas pelanggaran ketentuan tersebut. Khususnya dengan adanya kerja sama formal antara KPPU dan Polri yang turut mengatur prosedur penyerahan aspek pidana dalam hukum persaingan.

Memperhatikan perkembangan tersebut, Afif mengatakan jika hari ini KPPU telah bertemu dengan Mahkamah Agung dan dalam waktu dekat dengan Pemerintah untuk memberikan masukan atas penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai konsekwensi dari pelaksanaan UU 11/2020.

KPPU berharap berbagai peraturan tersebut disusun dengan mengedepankan keseimbangan antara peningkatan kemudahan berusaha pelaku usaha dalam melakukan investasi dengan penegakan hukum persaingan yang berkualitas dalam upaya penciptaan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Sebelum UU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono meminta agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja menghapuskan kewenangan KPPU sebagai hakim. Apindo mengusulkan KPPU hanya memiliki kewenangan sebagai pelapor, pemeriksa, dan penuntut.

“Sebenarnya muatan penting yang seharusnya dapat diluruskan adalah kewenangan KPPU yang terintegrasi antara sebagai pelapor, pemeriksa, penuntut sekaligus hakim. Kewenangan ini yang selalu menjadi perdebatan selama ini,” kata Iwantono, seperti dilansir Antara, Sabtu (22/2) lalu.

Ia mengatakan dengan kewenangan KPPU saat ini, banyak pihak yang menjadi terlapor di KPPU merasa tidak diperlakukan secara adil. “Kami mengusulkan KPPU punya fungsi sebagai pelapor, pemeriksa, dan penuntut. Sedangkan fungsi sebagai hakim harus dipisahkan dan berada di dalam sistem peradilan biasa atau adanya hakim khusus misalnya di pengadilan niaga,” katanya.

Tags:

Berita Terkait