4 Poin Penting Terkait Penegakan Hukum Persaingan Usaha dalam UU Cipta Kerja
Utama

4 Poin Penting Terkait Penegakan Hukum Persaingan Usaha dalam UU Cipta Kerja

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Iwantono mengatakan pengadilan khusus persaingan usaha diperlukan. Dia mengatakan substansi hukum persaingan usaha sangat pelik, rumit dan memerlukan keahlian khusus di bidang bisnis, ekonomi, dan hukum.

Di samping itu, sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi, KPPU adalah lembaga administratif independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain, yang melakukan penegakan hukum dalam wilayah hukum administrasi. “Dengan demikian, sekiranya KPPU tetap punya kewenangan membuat putusan, maka putusan KPPU bersifat penuntutan,” katanya.

Iwantono juga meluruskan mengenai kekhawatiran penghapusan pasal substantif mengenai pidana monopoli dagang di dalam omnibus law. “Pemahaman ini tidak benar, menurut draf omnibuslaw tidak menghapus substansi tersebut dan tetap berlaku,” katanya.

Demikian juga denda pidana juga tidak dihapus. “Yang ditiadakan adalah pidana tambahan Pasal 49 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana menurut saya pasal ini juga sebenarnya tidak terlalu penting karena dalam praktiknya jarang diterapkan,” katanya.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

 

Tags:

Berita Terkait