4 Prinsip PHK Menurut UU Cipta Kerja
Terbaru

4 Prinsip PHK Menurut UU Cipta Kerja

UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberi kemudahan kepada pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Advokat sekaligus Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan dalam Diskusi Interaktif Hukumonline 2022 bertema Tata Cara Melakukan PHK dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Day 2, Selasa(29/3/2022). Foto: ADY
Advokat sekaligus Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan dalam Diskusi Interaktif Hukumonline 2022 bertema Tata Cara Melakukan PHK dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Day 2, Selasa(29/3/2022). Foto: ADY

UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah sejumlah ketentuan yang diatur dalam berbagai UU, antara lain UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemerintah mengklaim tujuan terbitnya beleid tersebut untuk memberikan kemudahan berusaha, dan menarik investasi. Seperti diketahui, terbitnya UU No.11 Tahun 2020 diapresiasi pemodal, tapi sebaliknya ditolak kalangan masyarat sipil terutama serikat buruh.

Advokat sekaligus Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan, mengatakan salah satu kemudahan yang diberikan UU No.11 Tahun 2020 di bidang ketenagakerjaan yakni mempermudah mekanisme PHK oleh pemberi kerja. UU No.11 Tahun 2020 dan PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK), mengatur pengusaha bisa langsung melakukan PHK dengan cara melayangkan surat pemberitahuan PHK kepada buruh 14 hari kerja sebelum PHK.

Buruh yang mendapatkan surat pemberitahuan itu dan tidak menolak PHK, maka pengusaha harus melaporkan PHK itu kepada dinas ketenagakerjaan. Kesepakatan itu perlu dituangkan dalam perjanjian bersama yang didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial. “Bukti PHK itu menjadi salah satu syarat bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Juanda dalam Diskusi Interaktif Hukumonline 2022 bertema ”Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)” Day 2, Selasa (29/3/2022).

Baca juga:

Bagi buruh yang menolak PHK tersebut, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan. Penyelesaian PHK itu dilakukan melalui perundingan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Jika perundingan bipartit itu tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian berlanjut melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dalam ketentuan sebelumnya sebagaimana diatur UU No.13 Tahun 2003, menyebut PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dinyatakan batal demi hukum. Sebelum melakukan PHK, pengusaha harus melakukan perundingan bipartit terlebih dulu dengan pekerja/buruh.

Mengacu perubahan urutan PHK sebagaimana diatur UU No.11 tahun 2020 dan PP No.35 Tahun 2021, Juanda menjelaskan ada 4 prinsip PHK. Pertama, pengusaha bisa melakukan PHK sepihak, termasuk PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran yang sifatnya mendesak.

Kedua, PHK tidak perlu penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ketiga, PHK dilakukan bukan setelah bipartit. Keempat, bipartit dilakukan jika pekerja/buruh menolak PHK. Dalam melakukan PHK Juanda mengingatkan pemberi kerja perlu mencermati alasan yang digunakan untuk melakukan PHK, waktu, cara, dan kompensasi PHK.

Juanda mengingatkan kepada pemberi kerja untuk memperhatikan alasan PHK. Alasan PHK yang melanggar ketentuan Pasal 153 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No.11 tahun 2020 dinyatakan batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.

Alasan PHK yang dilarang antara lain menikah; hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya; mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.

Tags:

Berita Terkait