4 Regulasi OJK Terkait Evolusi Perbankan Digital 5.0
Terbaru

4 Regulasi OJK Terkait Evolusi Perbankan Digital 5.0

OJK akan terus mengawasi industri perbankan, dukungan OJK ini merupakan dalam rangka percepatan akselerasi digital untuk mendukung tren perkembangan industri dan teknologi.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Perubahan pesat yang terjadi dalam industri teknologi mempengaruhi tata kelola perbankan, sehingga revolusi industri perbankan di masa depan tidak dapat dihindarkan dan mau tidak mau harus diterima oleh semua kalangan agar tidak tertinggal.

Perkembangan teknologi di industri perbankan juga menciptakan potensi digital ekonomi di sektor e-commerce meningkat. Ia juga menjelaskan e-commerce bisa menjadi dominasi ekonomi digital sebesar Rp 1900 Triliun.

“Potensi digital ekonomi tersebut merupakan target kita, oleh karenanya kita harus mempersiapkan segala sesuatunya untuk merealisasikan hal tersebut, salah satu pegangan kita untuk bisa mengembangkan hal tersebut yaitu membuat kebijakan perbankan bisa mendukung yang kita set sebagai potensi digital ekonomi,” ujarnya.

Miftah menjelaskan, saat ini OJK dan pemerintah tengah mempersiapkan Road Map Pengembangan Perbankan di Indonesia (RP2I). Sebagai tindak lanjut dari road map tersebut, OJK mengeluarkan blue print atau cetak biru transformasi digital perbankan.

Terkait dengan nantinya perbankan digital, kita menyiapkan kerangka cyber bank dan merevisi beberapa POJK dan peraturan yang telah dikeluarkan sebelumnya dan tidak sesuai kita juga harus revisi sambil melihat situasi ke depan,” lanjutnya.

Ia juga menuturkan saat ini OJK terus melakukan percepatan perizinan produk bank dan persetujuan sistem perizinan terintegrasi OJK. OJK juga tengah mempersiapkan infrastruktur pengawasan dengan peluncuran OJK Box dan pelaporan OJK yang keseluruhannya terintegrasi dengan data analisis yang disiapkan untuk mengantisipasi perkembangan perbankan saat ini.

Selain itu, ada 4 langkah antisipatif pantauan OJK, yaitu:

1. Penguatan struktur dan keunggulan kompetitif

2. Akselerasi transformasi digital

3. Penguatan peran perbankan terhadap ekonomi nasional

4. Penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan

Tags:

Berita Terkait