4 Syarat Sah Perjanjian di Mata Hukum
Terbaru

4 Syarat Sah Perjanjian di Mata Hukum

Syarat sah perjanjian adalah kesepakatan, kecakapan membuat perikatan, pokok persoalan, dan sebab yang tidak terlarang.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi Foto: unsplash.com
Ilustrasi Foto: unsplash.com

Dalam kehidupan sehari-hari, kerap ditemukan bermacam-macam perjanjian. Mulai dari perjanjian kerja, perjanjian utang piutang, perjanjian sewa rumah, perjanjian kerja sama, dan lainnya. Terkait pembuatannya, ada beberapa syarat sah perjanjian yang harus dilengkapi agar perjanjian sah di mata hukum. Berikut paparannya.

Definisi Perjanjian

KBBI mengartikan perjanjian adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua belah pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.

Baca juga:

Disarikan dari artikel Perbedaan antara Perikatan dan Perjanjian, pada intinya perjanjian dan persetujuan bermakna sama. Jika diartikan, perjanjian dan persetujuan merupakan peristiwa hukum di mana dua pihak atau lebih saling mengikatkan diri untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang melahirkan adanya hubungan hukum.

Terkait perjanjian atau persetujuan, ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata menerangkan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

Syarat Sah Perjanjian

Empat syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, antara lain:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu; dan
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Lebih lanjut, sebagaimana dirincikan dalam artikel Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya berikut elaborasi setiap poin terkait syarat sah suatu perjanjian di mata hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait