5 Catatan BPJS Ketenagakerjaan Atas Temuan Ombudsman
Terbaru

5 Catatan BPJS Ketenagakerjaan Atas Temuan Ombudsman

Jumlah peserta aktif meningkat 13,2 persen dibanding tahun lalu. BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan Service level agreement (SLA) pembayaran klaim.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Layanan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES
Layanan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES

Ombudsman RI telah menemukan 3 bentuk maladministrasi dalam pelayanan kepesertaan dan penjaminan dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam rangka perbaikan, Ombudsman juga menyampaikan beberapa tindakan korektif yang perlu ditindaklanjuti BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 30 hari ke depan.

"Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, BPJS Ketenagakerjaan terbukti maladministrasi berupa tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial," kata komisioner Ombudsman RI, Hery Susanto dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (6/7/2022) sebagaimana dikutip ombudsman.go.id.

Merespons temuan itu Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengatakan lembaganya mencatat sedikitnya 5 hal. Pertama, tahun 2021 BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mencatatkan kinerja positif dengan sukses melampaui target penambahan kepesertaan sebesar 19,7 juta peserta baru atau mencapai 106% dari target yang telah ditentukan.

Baca Juga:

Sampai Mei 2022, jumlah tenaga kerja yang aktif terlindungi dari segmen pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia, dan Jasa Konstruksi berjumlah 32,3 juta tenaga kerja. “Jumlah ini meningkat 13,2 persen dari periode yang sama tahun 2021,” kata Oni ketika dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022) kemarin.

Kedua, BP Jamsostek telah mentargetkan jumlah peserta aktif tahun 2026 sebesar 70 juta tenaga kerja. Untuk mencapai target itu, BP Jamsostek melakukan sejumlah strategi antara lain intensive collaboration dengan Kementerian/Lembaga melalui dukungan regulasi dan surat edaran. Bersama Kemendagri memastikan seluruh pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk iuran bagi pekerja Non ASN dan pekerja rentan di wilayah kerjanya masing-masing.

Kemudian, meningkatkan kemudahan pendaftaran, pembayaran iuran, biometrik, dan pembayaran autodebet bulanan. Kolaborasi dengan fintech e-commerce, perbankan, seperti transportasi daring, merchant, kartu tani, kartu nelayan, KUR melalui ekosistem perbankan. Juga melakukan promosi, sosialisasi, dan edukasi untuk meningkatkan kepesertaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait