5 Catatan BPJS Ketenagakerjaan Atas Temuan Ombudsman
Terbaru

5 Catatan BPJS Ketenagakerjaan Atas Temuan Ombudsman

Jumlah peserta aktif meningkat 13,2 persen dibanding tahun lalu. BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan Service level agreement (SLA) pembayaran klaim.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Ketiga, dari sisi pelayanan kami terhadap peserta, Oni menjelaskan tahun 2021 BP Jamsostek melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT yang mampu mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05 persen di bulan Januari 2021 menjadi 95,01 persen di bulan Desember 2021. Hal tersebut terus meningkat hingga pada periode Januari hingga Juni 2022 di mana success rate tercatat 99,51 persen yang artinya hampir semua pengajuan klaim dapat dibayar.

Keempat, sampai Mei 2022, Oni mencatat jumlah manfaat yang telah dibayarkan dari seluruh program BP Jamsostek senilai Rp20,6 triliun dengan jumlah pengajuan manfaat (kasus) sebanyak 1,47 juta. Dilihat dari nominal pembayaran pada periode yang sama tahun lalu (Mei 2021), ada peningkatant 33 persen dan jika dilihat dari jumlah kasus, jumlahnya meningkat 49 persen.

Kelima, seluruh klaim yang diajukan dan memenuhi ketentuan persyaratan, telah dibayar manfaatnya kurang dari 1 hari. Oni menyebut hal itu sebagai komitmen BP Jamsostek untuk membayarkan seluruh klaim lebih cepat dari ketentuan Service Level Agreement (SLA) masing-masing program.

Sebagai informasi, SLA pembayaran klaim pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja adalah 7 hari, Jaminan Kematian 3 hari, Jaminan Hari Tua 5 hari, Jaminan Pensiun 15 hari, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan 3 hari. Selain itu, di akhir tahun 2021, Oni memaparkan BP Jamsostek telah meluncurkan inovasi layanan berbasis digital dengan nama Jamsostek Mobile (JMO), bagi peserta yang mengajukan klaim JHT melalui JMO, waktu yang dibutuhkan kurang dari 15 menit.

Tags:

Berita Terkait