5 Catatan Setara Institute Soal Demokrasi dan Penghormatan HAM dalam RKUHP
Terbaru

5 Catatan Setara Institute Soal Demokrasi dan Penghormatan HAM dalam RKUHP

Mulai belum dibukanya draf terbaru ke publik, hingga adanya contradictio interminis perihal pasal penodaan agama.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Rencana pemerintah dan DPR mengesahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus menuai sorotan banyak kalangan elemen masyarakat sipil. Salah satunya, Setara Institute memiliki catatan penting terkait pengaturan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) yang diatur dalam substansi RKUHP.

“Setara Institute menyatakan lima hal,” ujar Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Pertama, lembaga tempatnya bernaung menyayangkan pemerintah yang belum membuka draf RKUHP terbaru ke publik. Padahal, gagasan dan perumusan draf RKUHP telah berrlangsung sejak puluhan tahun silam. Dia menilai pembentuk UU abai mengenai meaningful participation yang seharusnya diimplementasikan dalam setiap proses legislasi.

“Bagaimana masyarakat bisa didengarkan haknya (right to be heard), dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan diberi penjelasan atas pendapat yang diberikan (right to be explained) jika draf RKUHP sebagai bahan untuk proses deliberatif saja tidak diberikan,” kata dia.

Baca Juga:

Dia menilai kurangnya ruang deliberatif dalam proses legislasi menjadi sebab banyaknya penolakan atas berbagai UU karena proses legislasi yang tidak partisipatif sangat berpotensi mengarah pada produk legislasi yang jauh dari harapan masyarakat. Dalam 3 tahun terakhir, disrupsi legislasi telah diperagakan secara nyata oleh pemerintah dan DPR.

Kedua, pemerintah dan DPR diminta membuka ulang dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni Putusan MK No.013-022/PUU-IV/2006 yang telah menganulir pasal penghinaan terhadap presiden-wakil presiden yang sebelumnya terdapat dalam Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP. Kemudian, Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007 yang menegaskan pasal penghinaan terhadap pemerintah dalam Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP bertentangan dengan konstitusi.

Tags:

Berita Terkait