5 Catatan Tim Advokasi Atas Vonis Bebas Pendiri Pasar Muamalah Depok
Utama

5 Catatan Tim Advokasi Atas Vonis Bebas Pendiri Pasar Muamalah Depok

Kegiatan Pasar Muamalah itu merupakan barter, bukan (transaksi) jual-beli seperti biasa, tapi tukar-menukar komoditas; pembayaran zakat mengunakan dinar dan dirham; dinar dan dirham tidak memenuhi ciri-ciri mata uang.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Belum lama ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memutus bebas Terdakwa Zaim Saidi. Zaim Saidi merupakan pendiri “Pasar Muamalah” yang menggunakan jenis mata uang Arab yakni dinar dan dirham sebagai alat transaksi di pasar yang berlokasi di Beji, Depok, Jawa Barat.

Pada awal Februari 2021 lalu, Bareskrim Polri menjerat Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 ayat (1) UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mewajibkan setiap transaksi untuk tujuan pembayaran di Indonesia menggunakan mata uang Rupiah (Rp).  

Mengacu isi tuntutan yang dilansir laman sipp.pn-depok.go.id, Penuntut Umum Putri Dwi Astrini menuntut Zaim dengan dua pasal itu secara alternatif selama 1 tahun penjara. Salah satu dituntut sebagai orang yang melakukan perbuatan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah sebagaimana diatur Pasal 9 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui pasar yang dibangun Zaim itu menggunakan jenis mata uang Arab yakni dinar dan dirham sebagai alat transaksi pembayaran. Hal tersebut menuai polemik di masyarakat hingga akhirnya Zaim Saidi diadili di PN Depok.

Alhasil, melalui putusan bernomor 202/Pid.Sus/2021/PN Dpk tertanggal 12 Oktober 2021, Majelis Hakim PN Depok membebaskan Zaim Saidi dari semua dakwaan penuntut umum; memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya.     

“Menyatakan terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” demikian bunyi salah satu amar putusan sebagaimana dikutip dari laman http://sipp.pn-depok.go.id/, Jumat (15/10/2021). (Baca Juga: Begini Pengaturan Penggunaan Mata Uang Rupiah di Indonesia)

Anggota Tim Advokasi Zaim Saidi, Alghiffari Aqsa, mengapresiasi putusan PN Depok yang diputus Majelis Hakim yang diketuai Fausi. Dia mencatat ada 5 hal yang penting dicermati dalam pertimbangan hukum putusan tersebut. Pertama, kegiatan yang dilakukan “Pasar Muamalah” itu merupakan barter, bukan (transaksi) jual-beli seperti biasa, tapi tukar-menukar komoditas.

Tags:

Berita Terkait