5 Golongan yang Berhak Menerima Bantuan Hukum
Terbaru

5 Golongan yang Berhak Menerima Bantuan Hukum

Tujuan penyelenggaraan bantuan hukum adalah menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
5 Golongan yang Berhak Menerima Bantuan Hukum
Hukumonline

Bantuan hukum merupakan hak yang diperoleh dengan cara umum yang telah dijamin dan tertuang dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Awam dan Politik. Hak tersebut dijelaskan dalam Pasal 16 dan Pasal 26.

Pasal tersebut menjamin setiap orang berhak mendapatkan proteksi hukum dan wajib dihindarkan dari seluruh wujud diskriminasi. Dalam pengaturan lingkup bantuan hukum diberikan kepada akseptor bantuan hukum yang mengalami permasalahan hukum.

Akseptor bantuan hukum merupakan seseorang maupun golongan orang kurang mampu yang tidak bisa penuhi hak dasar dengan cara yang pantas dan mandiri yang sedang mengalami permasalahan hukum.

Baca Juga:

Permasalahan tersebut meliputi:

1. Permasalahan hukum kejahatan

2. Hukum awas

3. Hukum litigasi

Sementara itu, pada Pasal 27 SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Prinsip Pemberian Bantuan Hukum, menjelaskan yang berhak memperoleh pelayanan dari pos bantuan hukum merupakan orang yang tidak sanggup melunasi pelayanan advokat, khususnya wanita, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

Bantuan hukum tersebut mencakup melaksanakan kuasa hukum, mendampingi, menggantikan, membela, melaksanakan aksi hukum untuk kebutuhan akseptor bantuan hukum yang bertujuan untuk:

1. Menjamin serta memenuhi hak untuk akseptor bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan.

2. Menciptakan hak konstitusional semua masyarakat yang sesuai dengan prinsip-prinsip dalam hukum.

3. Menjamin kejelasan bantuan hukum telah dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh Indonesia.

4. Menciptakan peradilan yang efisien, berdaya guna, serta bisa dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, dalam Pasal 25 SEMA No.10 Tahun 2010 turut menjelaskan bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh pos bantuan hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasehat serta penyediaan advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan tersangka/terdakwa dalam hal terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasehat hukumnya.

Tags:

Berita Terkait