Apa sih grasi itu? Apa bedanya dengan amnesti? Siapa pihak yang berhak mengajukan grasi? Bolehkah Presiden menyuruh/meminta terpidana untuk mengajukan grasi? Apakah pemberian grasi dapat dicabut kembali?
Biar nggak penasaran, kami sajikan Melek Hukum tentang 5 hal seputar grasi yang wajib kamu ketahui. Simak yuk, semoga bermanfaat! Silakan like dan share, ya!
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik. Namun, sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu, ya!
1. Apa Itu Grasi?
Selengkapnya: Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi - http://huku.mn/x1c9k
2. Apa Beda Grasi dengan Amnesti?
Selengkapnya: Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi - http://huku.mn/x1c9k
3. Pihak yang Berhak Mengajukan Grasi
Selengkapnya: Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi - http://huku.mn/x1c9k
4. Bolehkah Presiden Menyuruh Terpidana untuk Mengajukan Grasi?
Selengkapnya: Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi - http://huku.mn/x1c9k
5. Dapatkah Pemberian Grasi Dicabut Kembali?
Selengkapnya: Dapatkah Pemberian Grasi dari Presiden Dicabut Kembali? - http://huku.mn/mivbc
Dasar hukum:
- Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) - http://huku.mn/d5vip;
- Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi - http://huku.mn/4vwky
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) - http://huku.mn/nlp97
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (“UU Grasi”) http://huku.mn/xgj02 sebagaimana telah diubah oleh Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (“UU 5/2010”) http://huku.mn/ye69h.