5 Hal yang Perlu Dipahami Penegak Hukum Saat Buktikan TPPU di Persidangan
Utama

5 Hal yang Perlu Dipahami Penegak Hukum Saat Buktikan TPPU di Persidangan

​​​​​​​Persamaan pemahaman antar penegak hukum ini penting untuk mengembalikan aset hasil kejahatan pada pidana pencucian uang.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Lima modus TPPU

Sementara mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menerangkan ada lima modus yang dilakukan para pelaku pencucian uang. Pertama mereka sembunyi di balik badan usaha yang dikendalikan. Ini bisa terlihat dari kasus e-KTP di mana Setya Novanto tidak pernah menerima langsung kick back dari para pemenang tender e-KTP. Tapi uang tersebut diterima oleh PT Mukarabi Sejahtera, kemudian juga diterima oleh perusahaan lain yang ada di luar negeri lalu uang ditukar di money changer tanpa ada pembatasan transaksi.

Sementara modus kedua yaitu menggunakan bisnis orang lain tanpa orang lain itu mengetahuinya. “Ini istilahnya burung pelatuk yang bertelur di sarang burung orang lain. Dia menumpang di bisnis legal,” ujarnya. (Baca: PPATK Gandeng Kemenkop Cegah Koperasi Jadi Sarana Kejahatan)

Salah satu contoh dalam kasus korupsi yaitu ada suatu perkara yang melibatkan kementerian, uang diberikan melalui money changer tanpa diketahui jika uang itu merupakan suap. Kemudian di perkara narkotika, ada oknum TKI di luar negeri juga kerap dimanfaatkan para bandar narkoba untuk mengirimkan uang hasil kejahatan yang seolah-olah uang tersebut merupakan hasil yang sah dari kerja TKI itu di luar negeri.

Ketiga yaitu menggunakan identitas palsu, yang hal ini terjadi pada perkara Andika Gumilang, suami Malinda Dee yang membobol Citibank ternyata mempunyai 7 kartu identitas dengan nama dan alamat yang berbeda. Keempat memanfaatkan kemudahan akses hukum negara lain untuk menccuci uang, seperti yang terjadi pada kasus Panama Papers dimana banyak perusahaan cangkang yang diduga dilakukan untuk menghindari pajak dan juga pencucian uang.

Sementara poin kelima yaitu menggunakan aset tanpa nama seperti uang, emas batangan, lukisan, bahan makanan yang bisa menyulitkan penyidk untuk melakukan penelusuran. Yunus menceritakan pihaknya pernah bersama penyidik membongkar penyimpanan salah seorang pelaku kejahatan di Bank Pemerintah di wilayah Kelapa Gading, yang ternyata isinya aset tanpa nama seperti yang telah disebutkan sebelumnya. “Semua modus-modus ini banyak sekali dilakukan dalam TPPU dan semua modus ini juga terjadi dan dilakukan di Indonesia,” jelas Yunus.

Keseriusan para pihak

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamasyah mengkritisi sedikitnya kasus korupsi yang diseret ke ranah pencucian uang. Dari data yang ia miliki pada 2017 ada 576 kasus korupsi yang ditangani penegak hukum namun hanya 6 saja yang dikenakan pencucian uang. Kemudian pada 2018 ada 454 kasus korupsi namun hanya 7 dikenakan TPPU, dan pada 2019 kemarin ada 271 kasus korupsi yang ditangani penegak hukum namun hanya 3 kasus saja yang dijerat dengan pencucian uang.

Dari 2017 hingga 2019 berarti ada sekitar 1.301 kasus korupsi dengan tersangka sebanyak 2.965 tersangka dan dengan kerugian negara sebesar Rp20,5 triliun, namun uang negara yang berhasil dikembalikan baru sekitar Rp1,6 triliun. “Ini berarti masih belum efektif, baru 1:20 aset yang berhasil dirampas berbanding dengan kerugian negara. Dan kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum dengan menggunakan instrumen pasal pencucian uang hanya sebanyak 16 kasus atau sekitar 1,2 persen dari total kasus yang terpantau oleh ICW,” ujar Wana.

Oleh karena itu ia meminta para pihak lebih serius dalam mengembalikan aset negara yang telah dinikmati oleh para koruptor atau pelaku kejahatan lain, bukan hanya kepada penegak hukum saja, tetapi juga pemerintah dan anggota dewan. “Kita pernah mendengar soal RUU perampasan aset. Kalau pemerintah mau serius terkait perampasan aset yang didahulukan,” terangnya.

Tags:

Berita Terkait